Sentimen
Netral (87%)
9 Nov 2022 : 02.13
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya

Kasus: kekerasan seksual

PPPK Guru Tahun 2022: P2 dan P3 Lulus Tapi Sekolah Induk Tidak Ada Formasi, Bisa Geser Guru Induk Lain?

9 Nov 2022 : 09.13 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

PPPK Guru Tahun 2022: P2 dan P3 Lulus Tapi Sekolah Induk Tidak Ada Formasi, Bisa Geser Guru Induk Lain?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Dalam seleksi PPPK guru tahun 2022 mungkin masih ada kekhawatiran dari pelamar prioritas 2 (P2) dan pelamar prioritas 3 (P3) yang tidak ada formasi di sekolah induknya.

Adapun yang dimaksud sekolah induk adalah satuan pendidikan tempat P2 dan P3 bekerja hingga saat ini mengikuti pendaftaran PPPK guru tahun 2022.

Apabila P2 dan P3 telah lulus seleksi PPPK guru tahun 2022 tetapi sekolah induknya tidak ada formasi, dimanakah ia akan ditempatkan?

Baca Juga: Kacau! Honorer K2 Turun Prioritas hingga Gagal Daftar PPPK 2022, Ini Kata PHK2I 

Pelamar prioritas 2 adalah THK-II yang tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas 1.

Sementara itu, pelamar prioritas 3 terdiri atas guru non ASN yang tidak termasuk dalam pelamar prioritas 1 dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester di Dapodik.

Dalam seleksi PPPK guru tahun 2022 P2 dan P3 hanya mengikuti seleksi administrasi dan penilaian kesesuaian/verifikasi berupa kompetensi, kinerja, dan latar belakang.

P2 dan P3 tidak mengikuti seleksi tes CAT BKN berupa kompetensi teknis, manajerial, sosial kutural, dan wawancara seperti P4/umum.

Baca Juga: Pendaftaran Dibuka hingga 18 November 2022, Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Hanya Berlaku bagi Pelamar Ini 

Apa saja instrumen penilaian kesesuaian/verifikasi bagi P2 dan P3 yang mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2022?

Instrumen penilaian kesesuaian/verifikasi kompetensi teknis, terdiri atas profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.

Instrumen penilaian kesesuaian/verifikasi kinerja, meliputi orientasi pelayanan, komitmen, kerja sama, dan kepemimpinan (inisiatif kerja).

Selanjutnya instrumen penilaian kesesuaian/verifikasi latar belakang berupa perundungan kekerasan seksual, penyalahgunaan NAPZA, dan intoleransi.

Baca Juga: PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Kemenkes, Syarat bagi 5 Jabatan Penempatan Makassar dan Surabaya, Wajib Simak 

Siapa saja tim penilai bagi P2 dan P3 dalam seleksi PPPK guru tahun 2022?

Tim penilai terhadap P2 dan P3 adalah Kepala Sekolah, Guru Senior, Pengawas Sekolah, Dinas Pendidikan, dan BKPSDM.

Penilaian kesesuaian/verifikasi kompetensi dilakukan oleh Kepala Sekolah, Guru Senior, dan Pengawas Sekolah.

Sementara itu, kinerja dinilai oleh Kepala Sekolah, Guru Senior, Pengawas Sekolah, Dinas Pendidikan, dan BKPSDM. Kemudian latar belakang dinilai oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM.

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi CPNS 2023: Syarat, Dokumen dan Bocoran Jadwal Resmi dari Kemenpan RB 

Apabila P2 dan P3 dinyatakan lulus seleksi PPPK guru tahun 2022 dan sekolah induknya tersedia formasi, akan langsung ditempatkan di sekolahnya tesebut.

Apabila sekolah induk tidak tersedia formasi padahal P2 dan P3 dinyatakan lulus seleksi ASN, sekolah induk bisa mengambil formasi dari satuan pendidikan lain yang kelebihan.

Adapun ilustrasinya sebagai berikut melansir dari paparan mekanisme seleksi guru ASN PPPK tahun 2022 dari Kemdikbud.

Kabupaten Z membutuhkan 4 calon PPPK guru tahun 2022, tetapi dari 4 sekolah yang ada di Kabupaten Z hanya 2 yang mendapat formasi, yaitu sekolah A dan B.

Baca Juga: Nasib Pelamar P3 dalam Seleksi PPPK Guru 2022, Jika Formasi Terisi Pelamar P1 Begini Solusinya 

Apabila sekolah A, B, C, dan D masing-masing memiliki pelamar prioritas 2 dan 3, akan dilakukan penilaian kesesuaian/verifikasi di satuan pendidikan masing-masing.

Apabila setelah dilakukan penilaian ternyata nilai P2 dan P3 dari sekolah C dan D lebih tinggi dari pelamar yang ada di sekolah A dan B, dimanakah ia akan ditempatkan?

Formasi yang dimiliki oleh A dan B bisa dipindah ke C dan D selama sekolah tersebut memang membutuhkan.

Namun, apabila sekolah C dan D tidak membutuhkan formasi, P2 dan P3 akan dipindah ke satuan pendidikan lain yang membutuhkan dan tidak ada pelamar induk (bukan A dan B).

Baca Juga: 5 Jabatan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Kemenkes Penempatan Surabaya dan Makassar Siap-siap Pindah Jakarta 

Dengan demikian, pelamar prioritas 2 dan 3 dari sekolah C dan D tidak akan menggeser posisi pelamar induk di A dan B.

Demikian informasi solusi dari Kemdikbud apabila P2 dan P3 lulus seleksi PPPK guru tahun 2022 tetapi sekolah induknya tidak ada formasi, ia akan tetap ditempatkan di sekolah induknya asalkan membutuhkan.

Namun, apabila sekolah induk tidak membutuhkan formasi, P2 dan P3 akan dipindah ke sekolah lain yang membutuhkan dan tidak ada pelamar induk.***

Sentimen: netral (87.7%)