Pemohonan Anies Cabut Pergub Penggusuran Ahok Dikembalikan, Keberpihakan Pj Gubernur DKI Heru Makin Jelas
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id-Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu menyoroti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengembalikan permohonan yang diajukan Anies Baswedan soal pencabutan Peraturan Gubernur 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Pergub Penggusuran Era Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Hal tersebut ditanggapi Said Didu melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Said Didu tidak banyak berkomentar.
Said Didu mengatakan bahwa hal itu memperjelas sesuatu.
“Makin jelas,” ungkap Said Didu melalui akun Twitter pribadi miliknya, Jumat (4/11).
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta diminta untuk membuat Pergub baru terlebih dahulu sebagai pengganti regulasi sebelumnya.
Sentimen: negatif (57.1%)