Sentimen
Positif (98%)
9 Nov 2022 : 01.09
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tulungagung

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Budi Setiawan

Budi Setiawan

Diperiksa Penyidik KPK, Pakde Karwo Sebut Dimintai Keterangan Soal Pergub

9 Nov 2022 : 01.09 Views 7

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Diperiksa Penyidik KPK, Pakde Karwo Sebut Dimintai Keterangan Soal Pergub

AKURAT.CO, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung memeriksa mantan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo atau akrab disapa Pakde Karwo. Ia diperiksa penyidik sebagai saksi terkait kasus dugaan suap bantuan keuangan di Jawa Timur.

Usai diperiksa, ia mengatakan dirinya diminta untuk menjelaskan peraturan gubernur Nomor 13 tahun 2011.

"Menjelaskan Pergub 13 tahun 2011 tentang struktur dalam memgambil keputusan bankeu di daerah. Itu aja," ucap Soekarwo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (8/11/2022).

baca juga:

Pakde mengaku dirinya hanya diajukan pertanyaan soal itu oleh penyidik. Meski begitu ia menjelaskan pemeriksaan yang cukup lama kepadanya lantaran dirinya salat

Berdasarkan pantauan AKURAT.CO, Pakde hadir memenuhi panggilan sekira pukul 14.50 WIB DAN meninggalkan gedung merah putih sekira pukul 18.10 WIB. Ia terlihat mengenakan batik lengan panjang berwarna cokelat dan celana panjang hitam.

Ketika hendak meninggalkan markas KPK, ia mengaku tak ditanyakan pertanyaan lain terkait keterlibatannya dalam kasus itu.

"Nggak ada, cuman Pergub itu aja," jelasnya.

 Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Kepala Bappeda Jatim, Budi Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan suap alokasi bantuan keuangan. Kasus tersebut merupakan hasil pengembenangan dari kasus yang menjerat Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka BS (Budi Setiawan) untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Agustus 2022 hingga 7 September 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/8/2022)

Karyoto mengatakan kasus yang menjerat Budi Setiawan berawal ketika pada 2013 Syahri Mulyo menemui kepala Bappeda Jatim untuk mendapatkan dukungan pembangunan di Kabupaten Tulungagung.

Usai pertemuan, Syahri kemudian memberikan instruksi kepada Kepala Dinas PUPR Sutrisno dan Kepala Dinas Pengairan, Pemukiman, dan Perumahan Rakyat Sudarto untuk melakukan komunikasi dengan kepala Bappeda Jatim dan BPKAD Jatim agar mendapatkan alokasi bantuan keuangan Jatim untuk pembangunan infrastruktur.

Karyoto menyebut, pemberian bantuan keuangan di Jawa Timur tersebut merupakan kewenangan gubernur.

"Namun, pada pelaksanaannya analisis kebutuhan penempatan bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur didelegasikan kepada kepala Bappeda sehingga kepala Bappeda yang melakukan analisa kebutuhan," ungkapnya.

Kemudian pada tahun 2015 terjadi pertemuan dengan beberapa pihak dan Budi sepakat untuk memberikan bantuan keuangan kepada Kabupaten Tulungagung.

Namun pemufakatan tersebut diselipi kesepatakatan pemberian fee sebesar 7 hingga 8 persen dari total bantuan yang diberikan oleh Pemprov Jatim.

"Pada tahun 2015 Kabupaten Tulungagung mendapatkan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur sebesar Rp79,1 miliar," ujar Karyoto.

Dari bantuan keuangan Pemprov Jatim Budi menerima fee Rp 3,5 miliar. Uang diserahkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung Sutrisno di ruangan Kepala BPKAD Jatim.

"Fee yang dikumpulkan oleh Sutrisno berasal dari pengusaha di Kabupaten Tulungagung yang mengerjakan pekerjaan yang mana sumber dana untuk pekerjaan tersebut adalah berasal dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur," kata Karyoto.

Tak hanya itu, Budi pada tahun 2017 hingga 2018 kembali menerima fee sebesar Rp 6,75 miliar. Fee diterima Budi setelah kembali mengalokasikan bantuan keuangan kepada Kabupaten Tulungagung masing-masing sebesar Rp30,4 miliar pada 2017 dan Rp29,2 miliar pada 2018.

Total Budi menerima fee dari bantuan keuangan Pemprov Jatim untuk Kabupaten Tulung Agung sebesar Rp10,25 miliar.

Akibat perbuatannya, Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.[]

Sentimen: positif (98.5%)