Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pancoran, Duren Tiga
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Sudah Tak Lagi Jadi Ajudan, Daden Masih Melayani Keluarga Ferdy Sambo
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Daden Miftahul Haq mengaku masih melayani keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Padahal saat ini dia sudah ditarik sebagai ajudan Ferdy Sambo usai terjadinya kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Daden mengaku sudah tidak menjadi ajudan sebelum Sambo ditetapkan menjadi tersangka. “Untuk sekarang saudara saksi masih melayani keluarga terdakwa pak Sambo dan Putri?,” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11).
“Siap masih,” jawab Daden.
Daden mengaku masih melayani keluarga Ferdy Sambo atas keinginan sendiri. “Itu atas perintah atau inisiatif sendiri?,” tanya Jaksa.
“Siap, atas inisiatif diri sendiri,” jawab Daden.
Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.
Editor : Bintang Pradewo
Reporter : Sabik Aji Taufan
Sentimen: negatif (99.8%)