Sentimen
Negatif (98%)
8 Nov 2022 : 22.05
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Bogor

Kapolri Terbitkan Surat Telegram Baru Biaya Pembuatan SIM, Termasuk Biaya Tes Kesehatan

9 Nov 2022 : 05.05 Views 2

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Kapolri Terbitkan Surat Telegram Baru Biaya Pembuatan SIM, Termasuk Biaya Tes Kesehatan


PRFMNEWS - Demi meningkatkan pelayanan terbaik untuk masyarakat, Kapolri Jenderal Listyo Prabowo menerbitkan Surat Telegram terbaru mengenai biaya pembuatan SIM.

Kapolri menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Surat Telegram yang diterbitkan oleh Kapolri tersebut mengenai biaya pembuatan SIM yang dicantumkan dan ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: GRATIS Latihan Ujian Praktek untuk Syarat Bikin SIM C dan A di Polres Bogor, Catat Jadwal dan Syaratnya

Isi surat telegram tersebut Listyo memberikan pengarahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli).

Kemudian Kapolri pun menegaskan kepada seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Pada telegram itu termaktub biaya penerbitan SIM, yakni:

Baca Juga: Dua Tempat di Kota Bandung ini Layani Perpanjang SIM untuk Seluruh Warga Indonesia

1. SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp120.000.

2. Penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu, Rp100.000.

3. Penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp50.000.

4. Penerbitan SIM baru Internasional Rp250.000.

5. Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yaitu, Rp80.000.

6. Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu, Rp75.000.

7. Perpanjangan SIM D dan D I Rp30.000.

8. Dan penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp225.000.

Baca Juga: Tinjau Ujian Pembuatan SIM, Kapolri Instruksikan Pemohon yang Gagal Diberi Kesempatan 2 Kali di Hari yang Sama

Arahan selanjutnya adalah pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) calon peserta uji SIM adalah di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.

"Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan," tulis telegram tersebut.

Tidak hanya itu saja, biaya pemeriksaan tersebut pun dipungut langsung oleh Dokter atau Psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan.

Baca Juga: Cara Mudah Perpanjang SIM Secara Online, Tinggal Tunggu Dikirim ke Rumah

Lalu petugas pelayanan penerbitan SIM dilarang menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut untuk melakukan pungutan biaya lain baik secara langsung maupun tidak langsung.

Masih dalam isi telegram tersebut, melaksanakan pengawasan dan pengendalian melekat pada pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM dengan melibatkan fungsi Propam Polri.

Kapolri meminta kepada jajaran untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan pembuatan maupun biaya penerbitan SIM sesuai ketentuan serta larangan pembuatan SIM melalui calo dan contact center layanan aduan masyarakat pada papan informasi, banner, spanduk, maupun media informasi lainnya yang mudah dibaca oleh masyarakat.

Adapun kontak center pelayanan dan pengaduan yang disosialisasikan adalah 1500-669 (TELP NTMC), 9119 (SMS CENTER NTMC) DAN 081901500669 (WA CENTER NTMC).

Serta contact center pada masing-masing Satpas. Bagi Satpas yang melakukan pelanggaran akan dikenakan langkah-langkah berupa, pemutusan sistem aplikasi SIM online pada Satpas yang melakukan pelanggaran dalam kurun waktu tertentu.

Serta pemanggilan kepada Kapolres untuk memaparkan pada Kakorlantas Polri terkait pelanggaran dan tindakan yang akan dilakukan guna mencegah terjadinya kembali pelanggaran.

Poin terakhir dalam telegram itu adalah, membuat surat pernyataan dari Kapolres dengan diketahui oleh Dirlantas terkait komitmen untuk tidak melakukan pelanggaran kembali.***

Sentimen: negatif (98.5%)