Sentimen
Negatif (99%)
8 Nov 2022 : 21.25
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Serang

Kasus: Tipikor, korupsi

Dirut PT AJM Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Waskita Beton Precast

9 Nov 2022 : 04.25 Views 3

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Dirut PT AJM Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Waskita Beton Precast

Reporter: Khanif Lutfi|

Editor: Khanif Lutfi|

Selasa 08-11-2022,20:00 WIB

HA, HA, Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi PT Waskita Beton Precast -Puspenkum Kejagung -Puspenkum Kejagung

JAKARTA, FIN.CO.ID - Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM) berinisial HA ditetapkan sebagai tersangka kedelapan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana pada PT Waskita Beton Precast. 

Penetapan tersangka Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung atas kasus pada PT Waskita Beton Precast.

BACA JUGA:Di Ruang Sidang, Putri Candrawathi Tertawakan Daden Saat Cerita Disuapini Ferdy Sambo

“Tersangka HA selaku Direktur Utama PT AJM menandatangani dokumen-dokumen jual beli tanah darat dan reklamasi dengan PT Waskita Beton Precas,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa 8 November 2022.

Selain itu, HA juga berperan menawarkan pemanfaatan tanah reklamasi kepada PT Waskita Beton Precast tanpa seizin Pemerintah Kabupaten Serang.

Tersangka AH juga menandatangani dokumen-dokumen persyaratan penerbitan workshop lima di atas tanah seluas 12 hektare yang berlokasi di Desa Margagiri, Kecamatan Bojongnegara, Kabupaten Serang.

"Termasuk membuat berita acara serah terima lahan reklamasi dari PT AJM kepada Pemerintah Kabupaten Serang pada 21 Mei 2018,” kata Ketut.

BACA JUGA:Aipda AL Dikenakan Sanksi PDTH Gegara Asik-Asik sama Istri Anggota TNI

Tersangka HA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

HA merupakan tersangka kedelapan dalam kasus ini. 

Sebelumnya penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka, mereka adalah Agus Wantoro, Benny Prastowo, Agus Prihatmono, Anugriatno, Hasnaeni selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal (MMM) atau dikenal dengan julukan “Wanita Emas”.

Kemudian Kristadi Juli Hardjanto selaku General Manajer PT Waskita Beton Precast (WBP) dan Jasot Subana, selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Prescast yang berstatus tahanan KPK.

BACA JUGA:Ada Kasus Sambo, Tragedi Kanjuruhan hingga BBM Naik, Kepercayaan Publik ke Jokowi di Atas 70 Persen

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka HA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 08 November 2022 sampai dengan 27 November 2022,” kata Ketut.

Sumber:

Sentimen: negatif (99.7%)