Sentimen
Negatif (99%)
8 Nov 2022 : 21.05
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Brompton, BMW

Tokoh Terkait

Polisi bakal Periksa Mario Teguh soal Kasus Robot Trading Net89

9 Nov 2022 : 04.05 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Polisi bakal Periksa Mario Teguh soal Kasus Robot Trading Net89

KEPALA Subdirektorat (Kasubdit) II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Mario Teguh dan Adi Pratama terkait dengan kasus robot trading Net89. Pihaknya telah melayangkan panggilan kepada Mario Teguh dan Adi Pratama untuk melakukan pemeriksaan pada Kamis (10/11) pukul 10.00 WIB.

"Kami melayangkan panggilan untuk Kamis," kata Chandra saat dihubungi pada Selasa (8/11). Pihaknya akan menggali keterangan dari Mario Teguh soal hubungannya dengan tersangka kasus Net89, Reza Paten. 

Diketahui Mario Teguh sempat memberikan pelatihan kepada Reza Paten. "Yang sesuai dengan keterangan dari tersangka bahwa Pak Mario sempat sampaikan semacam coaching gitu. Kami uraikan hubungannya apa," ujar Chandra.

Sedangkan untuk pemeriksaan dari Adi Pratama, pihaknya akan menggali lebih jauh soal keterlibatannya dalam kasus Net89. "Kalau Adi Pratama kan baru hanya disebutkan dari media karena dari beberapa saksi lain belum ada. Makanya, kami menanyakan keterlibatan dia dengan PT SMI itu sebagai meker atau influencer saja. Itu yang mau kami gali," paparnya.

Chandra juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menyita barang bukti dalam kasus robot trading Net89. "Rumah yang kami sita dari tersangka Reza, terus mobil, kemudian dari Reza juga mobil BMW, mobil Visio, sepeda Brompton, bandananya (Atta Halilintar) itu," pungkas Chandra.

Baca juga: Reza Paten belum Ditahan setelah Menjadi Tersangka Kasuz Net89

Dari kasus ini, Polri telah menetapkan Reza Paten atau pemilik nama Reza Shahrani sebagai tersangka bersama delapan tersangka lain. Diketahui, dalam kasus robot trading Net89, polisi menetapkan Reza Shahrani alias Reza Paten sebagai sebagai tersangka. Adapun tersangka ialah dari pihak PT Simbiotik Multitalenta (SMI) berinisial LSH, founder dan exchanger Net89 berinisial ESI, serta lima sub exchanger dengan inisial RS, AAL, HS, FI, serta DA.

Reza Paten dan tersangka lain dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun pasal lain yang menjerat Reza Paten dan tersangka lain ialah Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan. (OL-14)

Sentimen: negatif (99.8%)