Sentimen
Negatif (88%)
8 Nov 2022 : 19.07
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Kembali Jalani Sidang Bersamaan, Ferdy Sambo Peluk Putri Candrawathi

9 Nov 2022 : 02.07 Views 2

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

Kembali Jalani Sidang Bersamaan, Ferdy Sambo Peluk Putri Candrawathi

INDOZONE.ID - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, kembali menjalani sidang secara bersamaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).

Berdasarkan pantauan Indozone, Ferdy Sambo masuk lebih dulu ke ruang sidang sekira pukul 10.16 WIB. Sambo datang mengenakan kemeja putih, celana panjang hitam, dan kacamata.

Saat duduk sebagai terdakwa, Ferdy Sambo juga terlihat membawa buku catatan berwarna hitam. Buku itu selalu dibawanya pada agenda sidang sebelumnya. Kepada majelis hakim, Ferdy Sambo mengaku dalam kondisi sehat.

"Saudara Ferdy Sambo sehat?" tanya ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa.

"Puji Tuhan sehat yang mulia," jawab Sambo.

"Silahkan duduk di samping kuasa hukum saudara," ucap hakim Wahyu.

Tak lama berselang, hakim Wahyu memerintahkan agar Putri Candrawathi dibawa masuk ke dalam ruang sidang. Putri hadir di ruang sidang mengenakan pakaian serba putih. Kepada majelis hakim, Putri juga mengaku dalam kondisi sehat. 

Tersangka pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi (Antara/Sigid Kurniawan)

"Saudara Putri Candrawathi sehat?" tanya hakim Wahyu.

"Sehat yang mulia," jawab Putri.

"Silahkan duduk di samping kuasa hukum saudara," ucap hakim Wahyu.

Baca Juga: ART hingga Ajudan Dihadirkan Sebagai Saksi dalam Sidang Lanjutan Ferdy Sambo Hari Ini

Saat persidangan akan dimulai, Putri menghampiri Ferdy Sambo. Putri pun mencium tangan sang suami. Kemudian, Ferdy Sambo pun memeluk Putri. Sontak saja, pelukan Sambo kepada Putri disambut riuh oleh masyarakat yang ada di dalam ruang sidang. 

Sebelumnya diberitakan, humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menyebut, ada 13 saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Mereka yakni, Susi (ART), Sartini (ART), Rojiah (ART), Abdul Somad (ART), Daryanto alias Kodir (ART), Damianus Laba Kobam alias Damson (Security) dan Alfonsius Dua Lurang (Security). 

Kemudian, Marjuki (Security Komplek), Adzan Romer (Ajudan), Daden Miftahul Haq (Ajudan), Prayogi Iktara Wikaton (Sopir), Farhan Sabilah (anggota polri) dan Leonardo Sambo (kakak Sambo).

Baca Juga: Cerita Adik Brigadir J soal Nomor Ponselnya yang Diblokir Putri Candrawathi

Diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan dakwaan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

JPU mengungkap, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo dilakukan bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'aruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Artikel Menarik Lainnya:

Sentimen: negatif (88.9%)