Sentimen
Negatif (99%)
8 Nov 2022 : 19.02
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pancoran, Duren Tiga

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait

Putri Mengaku Tak Lihat Jenazah Yosua Saat Tinggalkan Rumah Duren Tiga

9 Nov 2022 : 02.02 Views 2

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Putri Mengaku Tak Lihat Jenazah Yosua Saat Tinggalkan Rumah Duren Tiga

JawaPos.com – Putri Candrawathi membantah melihat jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J usai ditembak. Putri mengaku ditutupi matanya oleh Ferdy Sambo saat keluar dari kamar lantai 1 di Rumah Dinas Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Untuk kesaksian dari saudara Romer, bahwa saya tidak melihat tubuh korban Yosua seperti yang disampaikan saudara Romer. Karena pada saat saudara Pak Ferdy Sambo menjemput saya di kamar, Pak Ferdy Sambo itu merangkul saya dan tangannya menutupi kepala saya,” kata Putri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11).

Hal serupa juga disampaikan Ferdy Sambo. Dia memang sengaja menutupi istrinya dengan cara dirangkul saat keluar dari dalam kamar, agar tidak melihat jenazah Yosua.

“Saudara Romer juga menyampaikan bahwa melewati tubuh Yosua, itu tidak. Karena saya menghindari istri saya melihat tubuh korban. Saya lewatkan mepet dengan TV waktu itu,” kata Sambo.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.

Editor : Kuswandi

Reporter : Sabik Aji Taufan

Sentimen: negatif (99.9%)