Sentimen
Positif (100%)
8 Nov 2022 : 17.34

Pasca Perpres 125 Tahun 2022, Gerbang Tani Minta Pemerintah Benahi Pengelolaan Pangan

9 Nov 2022 : 00.34 Views 3

Radarbangsa.com Radarbangsa.com Jenis Media: News

Pasca Perpres 125 Tahun 2022, Gerbang Tani Minta Pemerintah Benahi Pengelolaan Pangan

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) telah diatur oleh pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022. Perpres tersebut mengatur 11 bahan pangan untuk memastikan ketersediaan pangan di seluruh wilayah Indonesia.

Adapun 11 bahan pangan tersebut diantaranya beras, kedelai, jagung, cabai, bawang, telur unggas, daging unggas, gula konsumsi, daging ruminansia, ikan, dan minyak goreng. CPP ini dikuasai dan dikelola langsung oleh pemerintah.

Namun, apakah ini akan efektif untuk menjawab ketersediaan pangan dan keterjangkauan harga pangan ditengah ancaman krisis pangan dunia? Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum DPN Gerbang Tani, Idham Arsyad, Selasa, 8 November 2022 di Jakarta.

Menurutnya, dalam Perpres nomor 125 Tahun 2022 setidaknya ada enam tujuan yang hendak dicapai yaitu untuk memastikan stabilitas ketersediaan dan harga pangan; mendorong peningkatan produksi pangan nasional; menjamin ketercukupan pangan dalam negeri; berkontribusi bagi kecukupan pangan global; melindungi ekosistem pangan hulu hilir; dan memberi kepastian harga di tingkat produsen (petani, peternak, nelayan) supaya tetap berproduksi dan kepastian harga di tingkat konsumen.

"Gerbang Tani sangat mengapresiasi langkah pemerintah melalui CPP. Namun patut diingat bahwa dalam berbagai kebijakan terdahulu perihal pangan kadang tidak efektif bahkan gagal, contoh food estate di Papua dan Kalimantan, diversifikasi pangan yang mandeg dan sebagainya," ujar Idham dalam keterangan persnya.

Gerbang Tani melihat sumber kegagalan ini lebih dominan dari internal penyelenggara, meskipun ada juga pengaruh eksternal seperti kondisi geopolitik saat ini, perang Rusia-Ukraina, perubahan iklim (la nina dan el nina) menjadi tidak terprediksi dan terjadi dalam waktu yang lama dan lain-lain.

"Masalah internal disini, terkait lemahnya koordinasi antar Kementrian/Lembaga(K/L) terkait pangan. Ini tergambarkan masih lemahnya sinergi dan integrasi sistem termasuk monitoring sistem yang efektif dan kredibel; sumber pangan dan protein yang belum terdiversifikasi; gejolak harga pangan pokok yang terus berulang apalagi di hari-hari besar; dan lain-lain," tukasnya.

Badang Pangan Nasional (National Food Agency), Bulog, dan BUMN, terang Idham, mendapatkan penugasan untuk mengelola dan memastikan ketersediaan 11 bahan pangan itu keseluruh wilayah Indonesia. Sedangkan Kementerian Pertanian menjadi pionir teknis untuk peningkatan produksi pangan melalui ekstensifikasi dan intensifikasi.

Dengan demikian, yang pertama-tama harus berbenah adalah keempat K/L tersebut. Sebagai contoh, BUMN Pangan yang belum sepenuhnya menjadi pelopor pembangunan pangan nasional, belum secara menyeluruh memperbaiki bisnis klaster pangan, korporasi pangan yang terbatas, dan lain-lain. Lebih dari itu, kalau mau jujur, koordinasi antara K/L ini dengan kementerian teknis juga masih lemah, bahkan cenderung ada ego sektoral.

"Hal-hal ini lah yang harus diperhatikan dan segera diselesaikan. Jika tidak maka enam tujuan yang hendak dicapai dari Perpres ini hanya akan indah diatas kertas," tegasnya.

Sentimen: positif (100%)