Sentimen
Negatif (98%)
8 Nov 2022 : 16.30
Informasi Tambahan

BUMN: BNI

Event: Ramadhan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Ronny Talapessy

Ronny Talapessy

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

12 Saksi Bakal Dihadirkan di Pengadilan Ferdy Sambo Cs Hari Ini

8 Nov 2022 : 23.30 Views 2

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

12 Saksi Bakal Dihadirkan di Pengadilan Ferdy Sambo Cs Hari Ini

PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Senin (7/11), kembali menggelar sidang kasus dugaan pembunuhan berencana yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Sebanyak 12 saksi bakal dihadirkan dalam persidangan nanti.

Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy, mengatakan saksi yang dihadirkan mulai dari Asisten Rumah Tangga (ART) Sambo, Rojiah sampai Supir Sadam.

"Lalu, ART Ferdy Sambo di rumah Jalan Saguling Sartini," kata Ronny melalui keterangan tertulis, dikutip Senin (7/11).

Baca juga: JPU Panggil Pengusaha CCTV dalam Persidangan Agus dan Hendra

Saksi lain yakni Costumer Service layanan luar negeri Bank BNI Cibinong Anita Amalia Dwi Agustina, provider PT. Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support Bimantara Jayadiputro, dan Legal Counsel pada provider PT XL AXIATA Viktor Kamang.

Lalu, petugas biro jasa CCTV Tjong Djiu Fung, freelance di Biropaminal Raditya Adhiyasa, Supir Ambulans Ahmad Syahrul Ramadhan, dua petugas swab di Smart Co Lab Ishbah Azka Tilawah dan Nevi Afrilia, serta staf pribadi Sambo, Novianto Rifai.

Mereka semua bakal bersaksi dalam persidangan tiga terdakwa yakni Richard, Supir sekaligus orang kepercayaan Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.

Persidangan bakal digelar secara terbuka. Pengadilan bakal menayangkan jalannya persidangan secara streaming. Namun, gambar keterangan saksi bakan disiarkan tanpa suara.

Richard, Kuat, Ricky, Sambo, dan istri Sambo, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Dia didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (OL-1)

Sentimen: negatif (98.1%)