Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi, Senayan
Ricuh Festival Musik 'Berdendang Bergoyang', Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Fin.co.id Jenis Media: Nasional
Reporter: Sahroni|
Editor: Sahroni|
Sabtu 05-11-2022,22:39 WIBKonser musik Berdendang Bergoyang pada Jumat, 28 Oktober 2022 di Istora [email protected]
JAKARTA, FIN.CO.ID -- Polisi telah menetapkan dua tersangka pada kasus kericuhan festival musik 'Berdendang Bergoyang'.
Festival musik 'Berdendang Bergoyang' diketahui digelar di Istora Senayan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Buntut Konser Berdendang Bergoyang, Kota Bekasi Larang Konser Berskala Besar
BACA JUGA:Eks Kasum TNI Tulis Kalimat Ini Terkait Konser 'Berdendang Bergoyang' Dihentikan Polisi
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengatakan, dua tersangka festival musik 'Berdendang Bergoyang' itu berinisial HA dan DP.
"Jadi untuk tersangka bertambah ya jadi dua," ujarnya, Sabtu, 5 November 2022.
Komarudin mengatakan, kedua tersangka merupakan bagian dari penyelenggara acara.
Untuk inisial HA, kata Komarudin, sebagai penanggung jawab konser, dan DP direktur perusahaan yang menaungi Event Organizer acara tersebut.
BACA JUGA:Tak Profesional, Lima Panitia Berdendang Bergoyang Digarap Polisi
Keduanya dianggap paling bertanggung jawab dalam kisruhnya festival musik tersebut.
Namun, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, BW dan HA tidak menjalani penahanan.
"Tidak dilakukan penahanan. Selain (ancaman hukuman) di bawah lima tahun, karena kooperatif," ujarnya.
Kedua tersangka di kasus ini disangkakan melanggar Pasal 360 ayat 2 KUHP serta Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
BACA JUGA:Polisi Dalami Unsur Pidana Konser ‘Berdendang Bergoyang’
Sumber:
Sentimen: negatif (98.8%)