Sentimen
Negatif (98%)
8 Nov 2022 : 14.31
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi, Senayan

Ricuh Festival Musik 'Berdendang Bergoyang', Polisi Tetapkan Dua Tersangka

8 Nov 2022 : 21.31 Views 1

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Ricuh Festival Musik 'Berdendang Bergoyang', Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Reporter: Sahroni|

Editor: Sahroni|

Sabtu 05-11-2022,22:39 WIB

Konser musik Berdendang Bergoyang pada Jumat, 28 Oktober 2022 di Istora [email protected]

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Polisi telah menetapkan dua tersangka pada kasus kericuhan festival musik 'Berdendang Bergoyang'.

Festival musik 'Berdendang Bergoyang' diketahui digelar di Istora Senayan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Buntut Konser Berdendang Bergoyang, Kota Bekasi Larang Konser Berskala Besar

BACA JUGA:Eks Kasum TNI Tulis Kalimat Ini Terkait Konser 'Berdendang Bergoyang' Dihentikan Polisi

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengatakan, dua tersangka festival musik 'Berdendang Bergoyang' itu berinisial HA dan DP.

"Jadi untuk tersangka bertambah ya jadi dua," ujarnya, Sabtu, 5 November 2022.

Komarudin mengatakan, kedua tersangka merupakan bagian dari penyelenggara acara.

Untuk inisial HA, kata Komarudin, sebagai penanggung jawab konser, dan DP direktur perusahaan yang menaungi Event Organizer acara tersebut.

BACA JUGA:Tak Profesional, Lima Panitia Berdendang Bergoyang Digarap Polisi

Keduanya dianggap paling bertanggung jawab dalam kisruhnya festival musik tersebut.

Namun, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, BW dan HA tidak menjalani penahanan.

"Tidak dilakukan penahanan. Selain (ancaman hukuman) di bawah lima tahun, karena kooperatif," ujarnya.

Kedua tersangka di kasus ini disangkakan melanggar Pasal 360 ayat 2 KUHP serta Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

BACA JUGA:Polisi Dalami Unsur Pidana Konser ‘Berdendang Bergoyang’

Sumber:

Sentimen: negatif (98.8%)