Sentimen
Negatif (91%)
3 Nov 2022 : 21.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Sidang Obstruction of Justice: Ridwan Soplanit Sebut HP Brigadir J Tak Ditemukan Saat Olah TKP di Rumah Dinas Sambo

3 Nov 2022 : 21.50 Views 2

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

Sidang Obstruction of Justice: Ridwan Soplanit Sebut HP Brigadir J Tak Ditemukan Saat Olah TKP di Rumah Dinas Sambo

Suara.com - Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit mengatakan, tidak ditemukan ponsel genggam di saku celana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tewas usai ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ridwan saat itu merupakan kepala tim olah tempat kejadian perkara (TKP) dari Polres Metro Jakarta Selatan yang datang ke lokasi pada 8 Juli 2022 lalu.

Pernyataan itu disampaikan Ridwan saat hadir menjadi saksi dalam sidang obstruction of justice pembunuhan Yosua. Adapun terdakwa yang menjalani sidang adalah Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

"BAP nomor 9, 'Saya mengingatkan agar barang bukti maupun saksi, CCTV, senpi, HP dan barang bukti lainnya'. Barang bukti apa saja yang sudah diambil tanggal 8?" tanya kuasa hukum Hendra dan Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga: Ridwan Soplanit Dibentak Anak Buah Ferdy Sambo Kombes Susanto, Dilarang Bawa Barang Bukti Senpi di Duren Tiga

Ridwan mengatakan, saat itu dia meminta anak buahnya untuk mengecek HP di saku jenazah Yosua. Hanya saja, tidak ditemukan ponsel genggam tersebut dan Ridwan memerintahkan agar dilakukan pengecekan di tempat lain.

"Saya tanya coba di cek HP yang dimiliki Yosua, waktu itu di cek di saku-saku korban tapi tidak ada. Kemudian saya sempat menabyakan kepada ajudan, 'Coba kalian cek itu HP Yosua.' Saat itu apakah tertinggal di mobil atau di mana. Itu masalah HP," beber Ridwan.

Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Ridwan Soplanit saat bersaksi di sidang obstruction of justice di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

Olah TKP Diintervensi

Ketika menjadi saksi dalam sidang atas terdakwa Irfan Widyanto, Ridwan mengungkap alasan mengapa tim olah TKP tidak langsung mengamankan CCTV di pos satpam Komplek Polri Duren Tiga. Menurut dia, pada 8 Juli 2022 lalu, tim olah tempat kejadian perkara (TKP) dalam situasi terintervensi.

"Apa alasan tidak langsung amankan CCTV?" tanya kuasa hukum Irfan.

Baca Juga: Sempat Serahkan DVR CCTV ke Polres Jaksel, Ridwan Soplanit Sebut Irfan Widyanto Tak Halangi Penyidikan

"Bagi saya itu problem, tantangan bagi saya itu pada saat kami sudah melakukan olah TKP dan memang merasa situasi terintervensi ya. Terintervensi karena bukan lagi head to head, orang per orang, tapi memang situasi pada saat kami olah TKP itu status quo, kami itu sudah dimasukin sama dari Propam waktu itu," jawab Ridwan.

Sentimen: negatif (91.4%)