Sentimen
Positif (49%)
8 Nov 2022 : 13.32
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Saksi Provider XL Beberkan 7 Nomor Diminta Penyidik, Hakim Penasaran dengan Satu Nomor Tak Dikenal

8 Nov 2022 : 20.32 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Saksi Provider XL Beberkan 7 Nomor Diminta Penyidik, Hakim Penasaran dengan Satu Nomor Tak Dikenal

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Viktor Kamang, Legal Cousel provider XL beberkan 7 nomor Handphone didalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hakim dipersidangan mempertanyakan nomor Handphone terakhir yang disebutkan Viktor karena nomor terakhir tersebut tidak memiliki nama.

Viktor memberikan sejumlah kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 7 November 2022, terkait data percakapan seluler milik Brigadir J, Putri Candrawati, Bharada E atau Richard Eliezer, Susi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dan data percakapan atas nomor seluler lain.

Baca Juga: Beda Perlakuan Putri Candrawati ke Brigadir J dan Ferdy Sambo Terkuak, Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Hal Ini!

Dirinya mengakui jika pihaknya sebelumnya telah menerima surat dari tim penyidik kepolisian pada tanggal 2 September dan 21 September atas permintaan data percakapan seluler milik saksi dan terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Pertama di 2 September itu meminta nomor handphone yang terdaftar atas nama Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, Susi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf dan nomor 087888258777," beber Viktor, dikutip dari suara.com.

Majelis Hakim kemudian mempertanyakan nomor yang tidak dikenal, yang telah disebutkan dalam kesaksian Legal Cousel provider XL itu.

Viktor lanjut menjawab bahwa dirinya tidak mengetahui nomor terkhir yang tidak memiliki namanya itu.

Baca Juga: Link Nonton Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Hari Ini! Nakes Ungkap Ferdy Sambo Tidak Lakukan Tes PCR

"Kami tidak tahu, dari kami muncul hanya nomor NIK saja, karena ini nomor prabayar sesuai aturan Menkominfo hanya disimpan NIK dan nomornya saja," jawab Viktor.

Kendati demikian, Viktor pun tidak mengetahui isi percakapan yang diserahkan kepada tim penyidik kepolisian.

Dirinya menambahkan, percakapan dalam media sosial seperti WhatsApp tidak akan terdeteksi.

Hakim memastikan kembali kepada saksi Viktor terkait isi percakapan yang diberikan kepada tim penyidik kepolisian.

Baca Juga: Alasan Hari Pahlawan Jatuh pada 10 November, Yuk, Belajar Sejarah Lagi!

"Hanya serahkan utuh?" tanya Hakim.

"Ya," tegas Viktor.

Hakim lalu menanyakan perihal apa saja isi data yang dikirimkan ke tim penyidik oleh pihak Viktor.

Viktor lalu membeberkan isi data yang dikirimkan pihaknya kepada tim penyidik kepolisian yaitu Call Data Record (CDR), didalamnya terdapat data panggilan masuk, keluar, melalui telepon reguler dan SMS. Diluar dari itu pihaknya tidak dapat mendeteksi apabila ada aplikasi pihak ketiga seperti WhatsApp call. ***

Baca Juga: Potret 3 Orang Disebut Mirip Ferdy Sambo, Terbaru Penjual Buah

Sentimen: positif (49.9%)