Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM, korupsi
Tokoh Terkait
Soal Kemungkinan Jemput Paksa Lukas Enembe, KPK Bilang Begini
Indozone.id Jenis Media: News
INDOZONE.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan bakal menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe. Kendati demikian, upaya jemput paksa harus terlebih dahulu berdasarkan analisis agar tidak melanggar hukum ketika menegakan hukum.
“Kalau kemudian pada saatnya memang dibutuhkan ada penjemputan paksa terhadap seorang tersangka, ya, pasti kami lakukan, tapi tentu kami harus lakukan analisis mendalam, bahwa sekali lagi kami tidak ingin melanggar hukum ketika menegakan hukum,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (8/11/2022).
Ali Fikri menjelaskan, pihaknya menjunjung tinggi HAM (Hak Asasi Manusia) dalam upaya penegakan hukum. Perlu diketahui, penjemputan paksa telah diatur dalam pasal 112 Undang-Undang hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Gubernur Papua, Lukas Enembe (Antara Foto/Hendrina Dian Kandipi)Baca Juga: KPK Kantongi Hasil Pemeriksaan Kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe
Menurut Ali, penjemputan paksa terhadap seorang tersangka bisa dilakukan saat tersangka mangkir dari pemeriksaan tanpa memberikan keterangan. Akan tetapi, untuk Lukas Enembe, diungkapkan Ali, pihak kuasa hukumnya masih berusaha berkomunikasi dengan tim penyidik KPK.
"Nah, dalam proses ini, kan, memang kemudian ada ruang diskusi, sekalipun kami selalu mengingatkan saudara penasihat hukum agar tidak membukanya di ruang publik," ujar Ali.
Sebelumnya diberitakan, tim dokter KPK beserta tim dokter independen dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), telah rampung mengecek kondisi kesehatan Lukas Enembe. Pemeriksaan dilakukan di kediamannya, Papua, Kamis 3 November 2022.
Ali mengatakan, pihaknya telah mengantongi hasil pemeriksaan kondisi kesehatan Lukas Enembe. Hanya saja, Ali belum bisa membeberkan hasil pemeriksaan kesehatan Lukas.
Baca Juga: Usut Kasus Lukas Enembe, KPK Dalami Tupoksi Ridwan Rumasukun Selaku Sekda Papua
"Tentu, kami telah memiliki datanya dengan hasil pemeriksaan kemarin yang nanti akan disampaikan pada waktunya, karena, kan, ini masih berproses sampai hari ini, dan ke depan bagaimana kami menyelesaikan perkara ini dengan strategi-strategi yang kami miliki," jelas Ali.
Artikel Menarik Lainnya:Sentimen: positif (72.7%)