Sentimen
8 Nov 2022 : 12.13
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bandar Lampung
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
KPK Lelang 5 Aset Eks Bupati Lampung Utara
8 Nov 2022 : 19.13
Views 3
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang lima aset milik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. Empat dari lima aset yang dilelang berupa tanah dan bangunan.
"KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung akan melaksanakan lelang eksekusi pembayaran uang pengganti di muka umum Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 293 PK/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Agustus 2021 dengan terpidana Agung Ilmu Mangkunegara," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 8 November 2022.
Ali mengatakan aset pertama yang dilelang berupa tanah seluas 734 meter persegi. Lokasinya ada di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung. Tanah itu dilengkapi dengan sertifikat hak milik bernamakan Agung.
"Dilelang dengan harga limit Rp1.271.257.000 dan uang jaminan Rp300.000.000," ujar Ali.
Aset kedua yang dilelang berupa tanah dan bangunan yang berada di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung. Aset seluas 566 meter persegi itu dilengkapi dengan sertifikat hak milik dengan nama Agung.
"Dilelang dengan harga limit Rp1.033.224.000 dan uang jaminan Rp220.000.000," ucap Ali.
Lalu, KPK melelang dua bidang tanah dan bangunan Agung di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung. Aset itu juga dilengkapi dengan sertifikat hak milik bernamakan Agung.
"Dilelang dengan harga limit Rp40.687.438.000 dan uang jaminan Rp Rp10.000.000.000," ucap Ali.
Aset berikutnya yakni tanah dan bangunan seluas 1.340 meter persegi yang berada di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Aset Agung ini bakal dilelang dengan dengan harga limit Rp9.420.096.000 dan uang jaminan Rp2.000.000.000.
Aset terakhir yang dilelang berupa tanah dan banunan seluas 835 meter persegi. Lokasinya ada di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Kotamadya Bandar Lampung.
"Dilelang dengan harga limit Rp3.362.472.000 dan uang jaminan Rp700.000.000," kata Ali.
Lelang digelar di situs www.lelang.go.id pada Kamis, 24 November 2022. Metode perebutan barang itu yakni closed bidding.
Pemenang lelang wajib melunasi pembayaran dalam waktu lima hari kerja. Pemenang juga wajib menyiapkan dana dua persen dari harga aset untuk bea lelang.
"KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung akan melaksanakan lelang eksekusi pembayaran uang pengganti di muka umum Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 293 PK/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Agustus 2021 dengan terpidana Agung Ilmu Mangkunegara," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 8 November 2022.
Ali mengatakan aset pertama yang dilelang berupa tanah seluas 734 meter persegi. Lokasinya ada di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung. Tanah itu dilengkapi dengan sertifikat hak milik bernamakan Agung.
-?
- - - -"Dilelang dengan harga limit Rp1.271.257.000 dan uang jaminan Rp300.000.000," ujar Ali.
Aset kedua yang dilelang berupa tanah dan bangunan yang berada di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung. Aset seluas 566 meter persegi itu dilengkapi dengan sertifikat hak milik dengan nama Agung.
"Dilelang dengan harga limit Rp1.033.224.000 dan uang jaminan Rp220.000.000," ucap Ali.
Lalu, KPK melelang dua bidang tanah dan bangunan Agung di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung. Aset itu juga dilengkapi dengan sertifikat hak milik bernamakan Agung.
"Dilelang dengan harga limit Rp40.687.438.000 dan uang jaminan Rp Rp10.000.000.000," ucap Ali.
Aset berikutnya yakni tanah dan bangunan seluas 1.340 meter persegi yang berada di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Aset Agung ini bakal dilelang dengan dengan harga limit Rp9.420.096.000 dan uang jaminan Rp2.000.000.000.
Aset terakhir yang dilelang berupa tanah dan banunan seluas 835 meter persegi. Lokasinya ada di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Kotamadya Bandar Lampung.
"Dilelang dengan harga limit Rp3.362.472.000 dan uang jaminan Rp700.000.000," kata Ali.
Lelang digelar di situs www.lelang.go.id pada Kamis, 24 November 2022. Metode perebutan barang itu yakni closed bidding.
Pemenang lelang wajib melunasi pembayaran dalam waktu lima hari kerja. Pemenang juga wajib menyiapkan dana dua persen dari harga aset untuk bea lelang.
(LDS)
Sentimen: positif (100%)