Sentimen
Negatif (100%)
8 Nov 2022 : 11.59
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Halim Perdana Kusuma, Duren Sawit, Kebayoran Lama, Pondok Pinang

Kasus: Tipikor, korupsi

Optimalisasi Pemanfaatan Asset Recovery, KPK Hibahkan Aset Terpidana Korupsi Senilai 30 M ke TNI AU

Rmol.id Rmol.id Jenis Media: Nasional

8 Nov 2022 : 11.59
Optimalisasi Pemanfaatan Asset Recovery, KPK Hibahkan Aset Terpidana Korupsi Senilai 30 M ke TNI AU

Acara serah terima ini dipimpin langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri yang dilaksanakan di Landasan Udara (Lanud) Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Selasa (8/11).

Firli Bahuri mengatakan, pemanfaatan aset barang rampasan dengan mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) atau hibah merupakan upaya KPK dalam optimalisasi asset recovery.


Dengan pemanfaatan yang tepat guna di kementerian atau lembaga atau pemerintah daerah (Pemda) kata Firli, diharapkan aset ini bisa dimanfaatkan oleh negara untuk kepentingan masyarakat luas.

"Serah terima ini adalah bagian dari semangat membangun Indonesia dan semangat membantu tugas-tugas TNI AU," ujar Firli dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (8/11).

Firli menekankan, KPK selalu berkomitmen dalam pengelolaan aset rampasan negara. Upaya pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) rampasan melalui mekanisme pemanfaatkan diharapkan menjadi solusi untuk mengoptimalkan capaian asset recovery. Sekaligus, sebagai langkah mitigasi risiko pengusaan oleh pihak yang tidak berwenang, mengurangi biaya pemeliharaan dan perawatan, dan menjaga nilai ekonomis barang rampasan.

Ke depannya kata Firli, KPK juga membuka kesempatan bagi kementerian/lembaga dan pemda untuk bisa memanfaatkan barang rampasan dari pelaku tindak pidana korupsi yang didapatkan oleh KPK. Yakni, melalui pemanfaatan BMN rampasan dengan cara sewa, pinjam pakai, ataupun kerja sama pemanfaatan.

"Untuk mengoptimalkan barang rampasan KPK, selain melalui lelang dan PSP/hibah, dalam waktu dekat KPK melalui Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) akan mulai melaksanakan Pemanfaatan Barang Rampasan (paras) dengan menyewakan aset rampasan yang nantinya bsia diakses melalui situs: paras.kpk.go.id secara terbuka dan transparan," jelas Firli.

Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo mengapresiasi langkah KPK dalam penyerahterimaan aset hasil rampasan penanganan tindak pidana korupsi kepada TNI AU.

"Forum ini bukti kerja sama Kementerian Pertahanan cq TNI AU, KPK, dan Kementerian Keuangan sesuai bidang perannya masing-masing. Sehingga hari ini, TNI AU mendapatkan bantuan aset barang rampasan negara berupa tanah dan bangunan yang berada di dua lokasi Jaksel dan Jaktim," kata Fadjar.

Kegiatan tersebut sejalan dengan ketentuan PMK 8/PMK.06/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi yang telah diubah menjadi PMK 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

Di mana, pemanfaatan BMN Rampasan dapat dilakukan antara lain melalui sewa, pinjam pakai, dan kerjasama pemanfaatan (KSP).

Dalam merealisasikan pemanfaatan BMN pampasan, Direktorat Labuksi menyusun Instruksi Kerja Pemanfaatan (IK Pemanfaatan), menyiapkan database aset rampasan, dan melakukan sosialisasi database tersebut melalui website pemanfaatan aset rampasan KPK di www.paras.kpk.go.id.

Hal tersebut sebagai upaya untuk menyebarluaskan informasi kepada publik secara terbuka atas barang rampasan KPK yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas.

Aset yang diterima TNI AU kali ini merupakan BMN sebagaimana dimaksud, berasal dari barang rampasan negara dalam pekara tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan atas nama terpidana Anas Urbaningrum yang telah berkekuatan hukum tetap. Yaitu berdasarkan putusan Mahkamah Agung 246/PK.Pid.Sus/2018 No 1261 K/Pid.Sus/2015 Juncto putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi Jakarta 74/Pid/TPK/2014/PT.DKI tanggal 4 Februari 2015 Juncto putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 55/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Pst tanggal 24 September 2014.

Serta, berasal dari penanganan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang atas nama Emirsyah Satar yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung 4792 K/Pid.Sus/2020 tanggal 23 Desember 2020 Juncto putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jakarta 19/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI Tanggal 17 Juli 2020 Juncto putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 121/Pid.Sus/TPK/2019/PN Jkt.Pst tanggal 8 Mei 2020.

Jenis barang tersebut berupa, sebidang tanah seluas 639 meter persegi; bangunan rumah seluas 236,28 meter persegi, 134 meter persegi, dan 331,38 meter persegi; bangunan musala 8,64 meter persegi; dan bangunan pendopo 68 meter persegi. Aset ini berada di Jalan Teluk Semangka Blok C9 Kavling nomor 1, Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kemudian sebidang tanah seluas 374 meter persegi; bangunan rumah seluas 532,5 meter persegi; dan bangunan pos satpam seluas 4,76 meter persegi di Jalan Pinang Merah II Blok SK Persil nomor 7-8, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Sentimen: negatif (100%)