Sentimen
Negatif (95%)
8 Nov 2022 : 11.48
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait

Momen ART Susi Peluk Putri Candrawathi dan Cium Tangan Ferdy Sambo Dalam Ruang Sidang

8 Nov 2022 : 18.48 Views 3

Tribunnews.com Tribunnews.com Jenis Media: Nasional

Momen ART Susi Peluk Putri Candrawathi dan Cium Tangan Ferdy Sambo Dalam Ruang Sidang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bernama Susi kembali dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Susi dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam ruang sidang, Susi terlihat memeluk Putri Candrawathi yang merupakan majikannya dengan menghampiri kursi terdakwa.

Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bernama Susi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), Susi terlihat berpelukan dengan Putri Candrawathi dan salim dengan Ferdy Sambo di ruang sidang, Selasa (8/11/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Hal itu bermula, saat Susi bersama sembilan saksi lainnya dihadirkan jaksa dalam ruang sidang utama PN Jakarta Selatan sekira pukul 10.21 WIB.

Setelah itu, majelis hakim memerintahkan kepada para saksi untuk duduk di kursi yang sudah disediakan.

Saat ingin duduk, Susi terlihat menghampiri kursi Putri Candrawathi dan langsung berpelukan.

Tak hanya ke kursi Putri Candrawathi, setelah itu Susi turut menghampiri kursi terdakwa Ferdy Sambo.

Terlihat, Susi mencium tangan mantan Kadiv Propam Polri itu seraya Ferdy Sambo mengusap pundak Susi.

Prosesi itu berlangsung singkat, tak lama, Susi kembali ke tempat duduk, dan para saksi disumpah oleh Majelis Hakim sebelum sidang dimulai.

Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bernama Susi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), Susi terlihat berpelukan dengan Putri Candrawathi dan salim dengan Ferdy Sambo di ruang sidang, Selasa (8/11/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Sebagai informasi, dalam sidang hari ini, terdapat 10 saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

Adapun para saksi tersebut di antaranya yakni:

• Alfonsius Dua Lurang (Security)
• Abdul Somad (ART)
• Marjuki (Security Komplek)
• Diryanto alias Kodir (ART)
• Adzan Romer (Ajudan) 
• Prayogi Iktara Wikaton (Supir) 
• Farhan Sabilillah (anggota polri) 
• Susi (ART)
• Damianus Laba Kobam alias Damson (Security)
• Daden Miftahul Haq (Ajudan) 

Sebelumnya Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy merasa marah dengan keterangan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi yang berbohong dalam persidangan.

Atas hal itu, Ronny meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menjatuhkan pidana kepada Susi.

Sentimen: negatif (95.5%)