Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Semarang, Solo
Tokoh Terkait
Gibran soal Kasus Sengketa Sriwedari: Pemerintah Serius Tangani
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
Pengembangan Taman Sriwedari terus dilakukan seiring berjalannya proses hukum.
SOLO, JITUNEWS.COM – Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengatakan pemerintah serius dalam menyelesaikan kasus sengketa Taman Sriwedari, Solo. Hal itu disampaikan dalam acara bersih-bersih bertajuk “Handarbeni Ngopeni Taman Sriwedari” yang digelar pada Minggu (6/11/22).
“Kami ingin menunjukkan ke warga bahwa pemerintah serius dalam penanganan (kasus sengketa) Sriwedari,” ujar Gibran ketika acara berlangsung.
Pria yang karib disapa Mas Wali itu memastikan proses hukum berjalan. Seiring dengan hal itu, pengembangan di lingkungan Taman Sriwedari terus dilakukan.
Tak Patuhi Instruksi Jokowi soal Kendaraan Listrik, Gibran: Mending Buat Bangun Pasar Saja
“Tahun depan, tak cantolke (saya kaitkan) dana untuk pemeliharaan. Proses hukum jalan, pengembangan juga jalan. Ini milik kita dan prosesnya berjalan,” imbuh Gibran.
Diketahui, Pemkot Solo menang putusan Mahkamah Agung (MA) atas sengketa tanah Taman Sriwedari, Solo, Jawa Tengah. Kemenangan itu tertulis dalam putusan MA pada Nomor 2085 K/Pdt/2022, yang mengadili dan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Pemerintah Kota diwakili Gibran.
Selain itu, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang nomor 468/PDT/2021/PT SMG., tanggal 8 Desember 2021 juncto Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 247/Pdt.G/2020/PN Skt., tanggal 9 Juni 2021 lalu.
Pemkot Solo juga memegang sertifikat Hak Pakai (HP) No. 26/Kelurahan Sriwedari, sertifikat HP No. 00046/Kelurahan Sriwedari, sertifikat HP No. 40/Kelurahan Sriwedari, dan sertifikat HP No.41/Kelurahan Sriwedari.
Sekadar informasi, sengketa tanah Sriwedari Solo telah bergulir selama kurang lebih 50 tahun terakhir.
Adapun rute waktu kasus sengketa Sriwedari Solo di pengadilan menurut berbagai sumber sebagai berikut:
- September 1970: Ahli waris RMT Wirjodiningrat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Solo
- Maret 1983: Keluar putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan ahli waris. Pemkot mengajukan sertifikat HP 11 dan HP 15 Sriwedari ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)
- Tahun 2002: Ahli waris RMT Wirjodiningrat menggugat penerbitan HP 11 dan HP 15 oleh BPN
- April 2009: Putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung mengabulkan permohonan ahli waris dan sertifikat HP 11 dan HP 15 Pemkot dicabut.
- Februari 2011: Ahli waris menggugat Pemkot agar mengosongkan lahan Sriwedari
- Juli 2011: MA menyetujui pembatalan permohonan sertifikat HP 11 dan HP 15 atas nama Pemkot. Sriwedari menjadi tanah negara.
- Tahun 2012: Putusan kasasi MA menyatakan tanah dan bangunan di Sriwedari milik ahli waris
- April 2015: Pemkot mengajukan PK atas putusan MA 2012
- Februari 2016: MA menolak pengajuan PK oleh Pemkot Solo melalui putusan PK MA No 478-PK/PDT/2015 pada 10 Februari 2016
- September 2018: PN Solo mengeluarkan surat penetapan sita eksekusi lahan Sriwedari
- November 2018: Panitera beserta juru sita PN Solo menjalankan sita eksekusi
- Februari 2020: PN Solo kembali menerbitkan surat penetapan eksekusi lahan Sriwedari
- Tahun 2021: Pemkot mengajukan gugatan perlawanan sita eksekusi ke PN Solo
- Juni 2021: PN Solo menolak gugatan perlawanan eksekusi Pemkot Solo. Pemkot lalu banding ke PT Semarang
- Desember 2021: PT Semarang menolak upaya banding Pemkot Solo. Pemkot lalu mengajukan kasasi ke MA
- Agustus 2022: Keluar putusan MA yang mengabulkan gugatan perlawanan Pemkot Solo terhadap sita eksekusi lahan Sriwedari.
Pemkot Solo Ajak Masyarakat Kerja Bakti Bareng di Taman SriwedariSentimen: positif (80%)