Sentimen
Positif (100%)
8 Nov 2022 : 09.48

Ini Daftar 9 Kondisi Khusus Peserta JKN yang Tak Perlu Rujukan ke RS

8 Nov 2022 : 09.48 Views 2

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Ini Daftar 9 Kondisi Khusus Peserta JKN yang Tak Perlu Rujukan ke RS

JawaPos.com-Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan sembilan kondisi gangguan kesehatan bisa segera ditangani rumah sakit (RS) tanpa perlu mengurus rujukan.

“Pasien JKN dengan sembilan kondisi tidak perlu lagi kembali ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk memperoleh surat rujukan jika hendak mengakses pelayanan kesehatan rutin yang mereka perlukan di rumah sakit,” kata Ghufron Mukti di Jakarta, Senin.

Kesembilan pengecualian itu adalah pasien JKN yang rutin menjalani perawatan cuci darah (hemodialisa), thalassemia, hemofilia, kejiwaan, kusta, tuberkulosis resisten obat (TB Multi Drug Resistance/TB-MDR), kemoterapi, radioterapi, dan HIV/AIDS.

Semula, masa berlaku surat rujukan pasien JKN dengan kondisi tersebut adalah 30 hari, kini masa berlakunya menjadi 90 hari. Selain itu, jika masa berlakunya habis, surat rujukan tersebut bisa langsung diperpanjang oleh pihak rumah sakit melalui Aplikasi V-Claim.

Ghufron mengatakan kebijakan itu merupakan bagian dari simplifikasi rujukan yang sudah diterapkan sejak September 2021. Awalnya, kebijakan simplifikasi rujukan tersebut hanya diberlakukan bagi pasien JKN yang memerlukan perawatan hemodialisa, thalassemia mayor, dan hemofilia.

Namun, seiring meningkatnya kebutuhan peserta JKN, kata Ghufron, BPJS Kesehatan secara bertahap memperluas cakupan kriteria kondisi pasien JKN yang bisa memanfaatkan ‘akses khusus’ melalui penyederhanaan mekanisme rujukan.

’’Para pasien JKN dengan kondisi tersebut membutuhkan perawatan jangka panjang dengan biaya dan obat-obatan yang tidak murah. Melalui Program JKN, harapan kami mereka bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai tanpa khawatir terbebani biaya,” katanya.

BPJS Kesehatan juga menyiapkan jalur khusus lewat simplifikasi rujukan untuk memudahkan mereka mengakses pelayanan kesehatan di rumah sakit.

Ghufron juga menyoroti sejumlah tantangan yang masih terjadi dalam penerapan sistem rujukan di Indonesia, seperti masih adanya multitafsir terhadap regulasi sistem rujukan, kesenjangan antara standar kompetensi sesuai klasifikasi rumah sakit dengan kondisi riil kompetensi yang dimiliki rumah sakit.

Tantangan lainnya adalah ketersediaan jaringan komunikasi dan data belum merata, hingga sistem pelayanan kesehatan yang belum semuanya terintegrasi satu sama lain.

’’Faktor kunci keberhasilan implementasi sistem rujukan, antara lain terletak pada optimalisasi fungsi FKTP sebagai gatekeeper, standarisasi pelayanan, pengaturan kewenangan, serta sistem informasi yang kontinu, akurat dan terkini,” katanya.

Ghufron mendorong sosialisasi program kepada penyedia layanan kesehatan maupun peserta JKN agar mereka memahami dan menerima dengan baik mekanisme sistem rujukan yang berlaku. “Harapan kami, Asosiasi Rumah Sakit Daerah (Arsada) bisa turut membantu mengoptimalkan pelaksanaan sistem rujukan JKN ini di lapangan,” katanya. (*)

Editor : Dinarsa Kurniawan

Reporter : Antara

Sentimen: positif (100%)