Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Saksi Sebut Duta Palma Tidak Masuk Kualifikasi Wajib Bayar PNBP
RM.id Jenis Media: Nasional
RM.id Rakyat Merdeka - Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Adi Mukadi mengungkapkan bahwa PT Duta Palma Group tidak wajib membayar Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP).
Ia menjelaskan, perusahaan milik Surya Darmadi alias Apeng itu tidak wajib membayar PNBP berupa dana reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH).
Hal serupa juga tidak bisa dibebankan kepada anak usaha Duta Palma yang menggunakan kawasan hutan untuk perkebunan.
Berita Terkait : Mendag Zulhas Harap Digitalisasi Pasar Tingkatkan Kualitas Dan Daya Saing Pedagang
"Ini kan masalahnya legalitasnya belum ada. Sehingga dalam SIPMD (Sistem Informasi Penanaman Modal Daerah) kami, belum ada wajib bayar namanya duta Palma group," kata Adi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (7/11).
Adi mengatakan itu saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu) Riau, dengan terdakwa mantan Bupati Inhu Raja Thamsir Rachman dan Apeng.
Menurut Adi, PNBP berupa DR dan PSDH itu wajib dibayarkan bagi perusahaan yang memanfaatkan hasil hutan. Namun Duta Palma grup disebutnya tidak wajib membayar dua hal itu karena belum ada legalitasnya.
Berita Terkait : Keberadaan Perpustakaan Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
"(DR dan PSDH Wajib) Kepada yang memanfaatkan hasil hutan," tegasnya.
Menanggapi kesaksian itu, Kuasa Hukum Apeng, Juniver Girsang menyebut, keterangan Adi menegaskan bahwa PT Duta Palma tidak wajib membayar dana reboisasi.
Juniver juga menegaskan, kliennya seharusnya tidak terjerat persoalan hukum. Apalagi masih terdapat batas waktu apabila izin-izinnya belum bisa diselesaikan sampai 2023.
Berita Terkait : Keren, 9 Pemain Persija Isi Skuad Timnas Kualifikasi AFC U-20
"Pertama, tadi dari KLH menjelaskan bahwa pembayaran SDH (Sumber Daya Hutan) reboisasi itu tidak ada kewajiban dari pada Duta palma. Karena Duta palma mengusahakan namanya kebon dan bukan memanfaatkan hasil hutan," ujarnya, setelah sidang.
Selanjutnya
Sentimen: netral (76.2%)