Sentimen
Negatif (99%)
8 Nov 2022 : 05.29
Informasi Tambahan

Agama: Kristen

BUMN: BNI

Club Olahraga: Chelsea, Arsenal

Event: Ramadhan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Ronny Talapessy

Ronny Talapessy

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Bolehkah Sidang Bharada E digabung Ricky Rizal, dan Kuat Maruf? Begini Kata Pakar Hukum Pidana

8 Nov 2022 : 12.29 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Bolehkah Sidang Bharada E digabung Ricky Rizal, dan Kuat Maruf? Begini Kata Pakar Hukum Pidana

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Bolehkah sidang Bharada E digabung Ricky Rizal, dan Kuat Maruf? Begini kata Pakar hukum pidana

Sidang Bharada E alias Richard Eliezer atas kasus pembunuhan Brigadir J akan kembali digelar hari Senin 7 November 2022.

Berbeda dengan sidang sebelumnya, kali ini majelis hakim memutuskan sidang Bharada E digabung sekaligus dengan Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Baca Juga: Kuat Maruf Cemburu, Pergi 2 Tahun Langsung Terlibat Pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Buka Hal Ini

Seperti diketahui, Bharada E adalah satu-satunya tersangka yang ditetapkan sebagai justice collaborator (JC) oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), guna menguak fakta di persidangan.

Namun hakim justru menggabungkan sidang Bharada E terdakwa justice collabolator dengan Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Hal inipun menuai sorotan, karena memang sebelumnya selalu Bharada E menjalani sidang berbeda hari dengan terdakwa Ferdy Sambo cs.

Ketua LPSK Hasto Atmojo pun menyayangkan rencana penggabungan sidang Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Baca Juga: Kuat Maruf Ingin ‘Rebut’ Putri Candrawati dari Brigadir J? Kamaruddin Simanjuntak Beberkan 4 Dugaan Ini

Seharusnya, sidang Bharada E dipisahkan dengan terdakwa lain, tapi karena menyangkut efisiensi dalam proses peradilan, pihaknya menerima.

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy berharap sidang Bharada E dipisah karena status terdakwa Eliezer sebagai justice collaborator.

Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan mempertanyakan kesatuan penggabungan terdakwa persidangan.

Menurut Asep meski saksi yang dihadirkan sama, peran masing-masing terdakwa berbeda.

Baca Juga: Link Streaming Chelsea vs Arsenal Malam Ini Bukan di SCTV Beserta Prediksi Skor

Asep juga khawatir penyatuan proses sidang tiga terdakwa karena Berdasarkan pasal 253 ayat 2, Mahkamah Agung bisa membatalkan sidang karena cara mengadili yang salah

Asep mengungkapkan, hukum acara merupakan sesuatu yang tekstual limitatif, dan merupakan perintah konstitusi yang perlu mengacu pada undang-undang KUHAP pasal 141 dan 142.

Jaksa akan menghadirkan sejumlah saksi di sidang lanjutan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf terhadap kasus pembunuhan Brigadir J hari Senin ini.

Ronny Talapessy menjelaskan, saksi yang diminta hadir oleh jaksa penuntut umum, antara lain ART Ferdy Sambo serta beberapa saksi lain orang dekat Ferdy Sambo ada ajudan dan driver Ferdy Sambo.

Baca Juga: Kuat Maruf Bisa Pengaruhi Putri Candrawati dan Cemburu Atas Kelakuan Brigadir J?

Berikut daftar lengkap ke 12 saksi yang hadir di Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf :

1. Rojiah alias Jiah (ART Ferdy Sambo rumah Saguling)

2. Sartini ( ART Ferdy Sambo rumah Saguling)

3. Anita Amalia Dwi Agustine (CS Bank BNI KC Cibinong)

4. Bimantara Jayadiputro (Provider PT Telekomunikasi Seluler bagian penjaga keamanan dan dukungan kepatuhan teknis)

5. Viktor Kamang (Legal Counsel PT. XL AXIATA)

Baca Juga: Renungan Harian Kristen Saat Teduh Senin 7 November 2022 dari Firman Tuhan yang Penuh Harapan dan Inspirasi

6. Tjong Djiu Fung ( biro jasa CCTV)

7. Raditya Adhiyasa (free lance di biropaminal)

8. Ahmad Syahrul Ramadhan (Driver Ambulance)

9. Ishbah Azka Tilawah ( Petugas Swab Smart Co Lab)

10. Nevi Afrilia (Petugas Swab Smart Co Lab)

Baca Juga: Adik Brigadir J Beri Bukti Persetubuhan Putri Candrawati dengan Kuat Ma'ruf di Ruang Kosong, Benarkah?

11. Novianto Rifa'i (Staf Pribadi Ferdy Sambo)

12. Sadam (Driver Ferdy sambo)

Demikian informasi Bolehkah sidang Bharada E digabung Ricky Rizal, dan Kuat Maruf? Begini kata Pakar hukum pidana.***

Sentimen: negatif (99.8%)