Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Penggabungan persidangan tiga terdakwa pembunuhan Brigadir J
Alinea.id Jenis Media: News
Majelis hakim persidangan pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J, menjawab persoalan bergabungnya persidangan tiga terdakwa, Senin (7/11). Ketiga terdakwa itu adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa mengatakan, penggabungan itu dilakukan untuk mempercepat waktu sidang. Apalagi, saksi yang dihadirkan jumlahnya tidak sedikit dan dikhawatirkan semakin mengulur waktu.
“Ini persidangan sesuai dengan asas sederhana cepat dan murah, ada banyak saksi kita belum periksa, ahli kita belum (periksa), konfrontasi dengan para terdakwa lainnya (juga belum),” kata Wahyu dalam persidangan, Senin (7/11).
Wahyu menyebut, majelis masih menganggap persidangan dengan tiga terdakwa masih bisa berjalan dan tidak menyurutkan perwujudan keadilan. Apabila, kebutuhan persidangan terpisah diperlukan maka hal itu akan dilakukan.
“Sampai nanti majelis menganggap ini tidak bisa berjalan, maka kami akan periksa sendiri-sendiri ya,” ujarnya.
Permohonan itu disampaikan oleh kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy. Ronny meminta persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terhadap kliennya, dipisah dari dua terdakwa lain, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Ronny menilai, persidangan kliennya mesti dipisah dari dua terdakwa lain lantaran Bharada E berstatus sebagai justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Izin yang mulia, terkait dengan permintaan kami dari pendamping hukum, karena Richard ini sebagai justice collaborator kami minta supaya persidangannya dipisahkan dengan terdakwa lainnya,” kata Ronny.
Sentimen: positif (93.4%)