Sentimen
Negatif (88%)
8 Nov 2022 : 04.12
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi, Palu

Kasus: Narkoba, Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Terungkap Fakta Baru dalam Persidangan Korupsi Dana BOS Dindik Mandailing Natal

8 Nov 2022 : 11.12 Views 2

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Terungkap Fakta Baru dalam Persidangan Korupsi Dana BOS Dindik Mandailing Natal

Reporter: Khanif Lutfi|

Editor: Khanif Lutfi|

Minggu 06-11-2022,13:08 WIB

Ilustrasi palu hakim/ vonis hukuman mati--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Persidangan perkara dugaan korupsi dana BOS Afirmasi dan Kinerja tahun anggaran 2019 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal di Pengadilan Tipikor Medan mulai memasuki babak akhir. 

Sebanyak 20 saksi saksi sudah dihadirkan oleh Tim JPU dari Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.

BACA JUGA:Lika Liku Kehidupan Penyanyi Aaron Carter, Mulai Kasus Narkoba, Dilecehkan, Konflik Dengan Kakak Hingga Tewas

Perkara yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp746 juta ini, melibatkan dua terdakwa yakni, Andriansyah Siregar (AS) dan Rahmad Budi Hasibuan (RBH). 

Menariknya dalam perkara ini ternyata banyak memunculkan fakta baru dan nama-nama yang diluar dugaan.

Penyelewengan Dana BOS ini turut melibatkan Kadis Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Ahmad Gong Matua, dengan modus pinjaman kepada kepala-kepala sekolah penerima Dana Bantuan BOS Afirmasi dan Kinerja dan bupati sebelumnya.

Menurut Kuasa Hukuk terdakwa, Azhar R Rivai, banyak fakta-fakta tersembunyi yang baru terungkap dalam persidangan.

BACA JUGA:Kronologi Bayi Hilang saat Ikut Orang Tua ke Toilet, Diduga Tercebur ke Kali Tambun Bekasi

Fakta persidangan terurai banyak fakta hukum baru yang melibatkan banyak nama yang sesungguhnya ikut berperan dalam peristiwa hukum tindak korupsi ini.

"Penuntut Umum bisa mengembangkan penyidikan dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat, tidak hanya sebatas AS dan RBH saja. Ini penting untuk rasa keadilan bagi masyarakat Madina pada umumnya dan Klien Saya pada khususnya, serta kepastian hukum dalam penanganan perkara ini," jelas Azhar.

Dari pengakuan kliennya, terdakwa hanya menerima aliran dana sebesar Rp135 juta. 

Sedangkan sisanya, klaim dia tersebar ke banyak pihak termasuk Kadis Pendidikan Ahmad Gong Matua dan bupati sebelumnya.

Azhar berharap agar Majelis Hakim memutus perkara ini dapat melihat secara adil dan obyektif. Sehingga bisa memberikan putusan yang adil dan bijaksana.

 BACA JUGA:Promo JSM Indomaret Hari Ini 6 November 2022, Susu dan Minyak Paling Murah

Sumber:

Sentimen: negatif (88.6%)