Sentimen
Negatif (100%)
8 Nov 2022 : 04.01
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Samarinda, Duren Tiga

Kasus: penembakan

Perihal Perkara Ismail Bolong, IPW: Kapolri Harus Bentuk Tim Khusus dan Nonaktifkan Kabareskrim

8 Nov 2022 : 11.01 Views 4

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Perihal Perkara Ismail Bolong, IPW: Kapolri Harus Bentuk Tim Khusus dan Nonaktifkan Kabareskrim

JAKARTA, JITUNEWS.COM- Indonesian Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Khusus untuk mendalami setoran uang perlindungan pertambangan Ilegal kepada oknum petinggi Polri terkait 2 video tayangan pernyataan seorang bernama Aiptu (purn) Ismail Bolong yang menyebutkan diantaranya telah memberikan fana 6 milyar pada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam kasus setoran pertambangan ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

"IPW meminta Kapolri untuk sementara segera menonaktifkan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, hal itu dimaksudkan untuk efektivitas kerja Timsus," ujar Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Senin (6/11/2022).

Dalam hal ini, IPW menilai tayangan Ismail Bolong yang meminta maaf dan tidak pernah bertemu Kabareskrim Komjen Agus Andrianto diduga keras muncul akibat adanya tekanan pihak tertentu.

Kasus Sudah P21, IPW Desak Polda Jatim Tangkap dan Tahan Irsan Pribadi Susanto

"Isu dana Perlindungan Tambang Ilegal ini dinilai dapat makin menjatuhkan citra Polri di masyarakat. Sebab, dengan adanya pembelaan diri Ismail Balong setelah munculnya video viral bahwa anggota polisi di Polresta Samarinda tersebut diduga memberikan uang langsung ke Kabareskrim dengan total Rp 6 Miliar memunculkan sinyalemen saling sandera antara para jenderal nyata terjadi," tuturnya.

Pengakuan Ismail Bolong itu, oleh Propam Polri jaman Ferdy Sambo menjadi Kadiv Propam memang disimpan sebagai alat sandera.

"Hal ini menjadi nyata saat kelompok Ferdy Sambo masuk jurang dengan adanya kasus "Duren Tiga". Sehingga pengakuan terakhir Ismail Bolong sebagai serangan lanjutan dengan menyatakan dirinya saat itu ditekan oleh karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengakui soal uang setoran buat Kabareskrim Polri. Pembuatan videonya diakui dilakukan pada bulan Februari 2022," tutur Sugeng

Sugeng menambahkan dengan adanya polemik dari yang semula Ismail Bolong  menyetor dan kemudian meralatnya, menunjukkan apratur kepolisian terutama propam yang diberikan kewenagan untuk memberantas pelanggaran anggota polisi termasuk di level jenderal tidak jalan melalui mekanisme prosedural.

Dalam kasus ini, harusnya Ismail Bolong diajukan ke sidang komisi kode etik Polri. Dengan sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat tidak terkecuali Kabareskrim Polri.

"Tetapi hal ini tidak pernah terjadi dan kasusnya tidak pernah diajukan ke sidang etik apalagi untuk pidananya. Karena, kasus pelanggaran ini dijadikan sandera dan saling sandera. Disamping, untuk melindungi diantara para jenderal polisi," jelasnya.

Sugeng menuturkan Tim khusus itu nantinya harus meminta keterangan semua pihak diantaranya mantan Kadivpropam Ferdi Sambo,mantan Karopaminal Hendra Kurniawan , aiptu (purn) Ismail Bolong dan tindakan  lain yang diperlukan termasuk membuka kembali dokumen-dokumen pemeriksaan Propam era Ferdi sambo yang menjadi dasar laporan Ferdi Sambo pada Kapolri.

Hal itu perlu dilakukan sehingga terdapat kepastian hukum tidak sekedar menjadi perguncingan yang efeknya menjatuhkan ketidak percayaan masyarakat pada Polri.

"Masyarakat sangat menunggu janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan "memotong kepala ikan busuk" dan juga ucapan: "bagi siapa saja yang melanggar hukum dan tidak ikut gerbong perubahan akan dikeluarkan". Sebab, semua ini kalau dilakukan oleh Kapolri maka kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat," pungkasnya.

Tak Setuju Irjen Ferdy Dinonaktifkan Gegara Kasus Penembakan, Dasco: Tidak Ada Relevansinya

Sentimen: negatif (100%)