Sentimen
Positif (84%)
8 Nov 2022 : 02.35

Kemenkumham: Pembayaran Visa secara Online Dapat Dukung Iklim Investasi Nasional

8 Nov 2022 : 02.35 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Kemenkumham: Pembayaran Visa secara Online Dapat Dukung Iklim Investasi Nasional

PIKIRAN RAKYAT – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memperbaharui sistem pembayaran Visa on Arrival (e-VoA) dan e-Visa.

Diketahui, Ditjen Imigrasi Kemenkumham mulai menerapkan sistem pembayaran elektronik untuk e-VoA dan e-Visa, setelah sebelumnya sistem pembayaran tersebut dilakukan dengan kode billing dan tunai untuk VoA.

Nantinya, Warga Negara Asing (WNA) dapat membayar e-VoA dan e-Visa secara online atau payment gateway.

Baca Juga: Masyarakat Indonesia Bisa Saksikan Gerhana Bulan Total 8 November 2022, Bagaimana jika Hujan?

Berdasarkan keterangan dari Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana diketahui bahwa sistem tersebut diberlakukan untuk mempermudah individu yang mengajukan visa.

"Payment gateway adalah upaya bersama untuk memberikan kemudahan pelayanan keimigrasian serta untuk mendukung iklim investasi nasional," katanya, Minggu, 6 November 2022.

"Penerapan payment gateway dalam sistem visa dimaksudkan mengurai antrean pembayaran visa on arrival di konter bank," ujarnya.

Baca Juga: Link Streaming Under The Queen's Umbrella Episode 6 Sub Indo: Ibu Suri Bakal Tendang Ratu dan Anak-anaknya

Diketahui, sistem pembayaran visa yang berubah tersebut dinilai dapat berpengaruh pada sektor perekonomian, terutama pariwisata hingga memunculkan lapangan pekerjaan yang baru.

Lebih lanjut, Widodo menjelaskan bahwa visa dapat dibayar melalui beberapa cara secara online, yaitu kartu kredit dan debit mastercard.

"Payment gateway kali ini khusus untuk pembayaran visa. Yang saat ini dimungkinkan adalah pembayaran melalui kartu kredit dan debit mastercard, visa dan JCB," ucapnya.

Baca Juga: Bharada E Akan Bertemu Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Siap Sidang Disatukan

Adapun, kebijakan pembayaran elektronik tersebut juga sesuai dengan apa yang tercantum dalam Peraturan Nomor 157/PMK.02/2022 yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.

Peraturan tersebut membahas soal pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) visa di lingkungan Kemenkumham yang berlaku sejak 4 November 2022.

Sebelumnya, Widodo juga sempat membeberkan bahwa pihaknya tengah merampungkan sistem visa kunjungan saat kedatangan elektronik.

"Imigrasi telah merampungkan sistem e-VoA dan sedang melaksanakan uji coba sistem yang meliputi pembayaran melalui payment gateway," tuturnya.

Widodo pun menjelaskan bahwa mengatakan eVoA dan payment gateway tersebut akan segera diresmikan pada Rabu, 9 November 2022, mendatang.

"Alhamdulillah sistemnya telah dirampungkan Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasian dan sedang diuji juga oleh rekan-rekan Atase Imigrasi di Perwakilan RI," katanya.

"Ini juga untuk menjawab kebutuhan masyarakat dunia yang ingin berlibur atau melakukan pertemuan bisnis di Indonesia," ujarnya.

Sebagai informasi, payment gateway merupakan sistem yang dapat membaca dan mentransfer informasi pembayaran dari pelanggan ke rekening bank penyedia.

Tenang saja, sistem tersebut akan mendapatkan data dengan akurat dengan rincian; menangkap data, memastikan dana tersedia, dan pembayaran.***

Sentimen: positif (84.2%)