Sentimen
Negatif (93%)
8 Nov 2022 : 00.19
Informasi Tambahan

Kasus: kasus suap

Pemberi dan Penerima Dapat Dipidana, Kapolres Lebak: Suap Pilkades Tidak Dilihat dari Besaran Uangnya

8 Nov 2022 : 00.19 Views 3

Poros.id Poros.id Jenis Media: Regional

Pemberi dan Penerima Dapat Dipidana, Kapolres Lebak: Suap Pilkades Tidak Dilihat dari Besaran Uangnya

POROS.ID - Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, berdasarkan pasal 149 KUHP, suap pada pemilihan kepala desa (Pilkades) tidak dilihat dari sisi nilai atau besaran nominal uang yang diberikan oleh pihak pemberi kepada pihak penerima (pemilih)

Artinya, berapapun nilai uang yang diberikan kepada pemilih dengan tujuan supaya si pemilih tidak melakukan haknya memilih atau supaya si pemilih melakukan haknya untuk memilih terhadap calon tertentu, maka itu termasuk suap

"Sesuai pasal 149 KUHP tidak ada unsur nilai atau besaran uangnya," kata Wiwin dihubungi Poros.id melalui WA Messenger, Senin 7 November 2022.

Namun saat dikonfirmasi terkait syarat dan tata cara melaporkan kasus suap Pilkades, Wiwin belum memberikan respons lebih lanjut 

Baca Juga: Politik Uang Pilkades Diancam 9 Bulan Penjara, Polres Lebak akan Tindak Lanjuti Cakades Nyawer Saat Kampanye

Sebelumnya, Polres Lebak sendiri sempat menyosialisakan pasal tersebut pada perhelatan pemilihan kepala desa tahun 2021 lalu. Sosialisasi dilakukan dengan cara menyebar pamflet.

Brdasarkan pasal 149 KUHP yang disosialisasikan Polres Lebak, ancaman pidana pelaku suap pemilihan kepala desa ini dapat dikenakan kepada kedua belah pihak, yaitu pihak pemberi dan pihak penerima suap.

"Hari gini Pilkades masih pakai politik uang?. Pemberi dan penerima suap dapat dipidana. Pasal 149 KUHP: Beri janji atau suap kepada pemilih untuk gunakan hak suara tertentu saat pemilihan dipidana 9 bulan penjara," demikian isi pamflet Polres Lebak yang disebar pada perhelatan Pilkades 2021 lalu. ***

Sentimen: negatif (93.8%)