Sentimen
Pasien JKN dengan Sembilan Kondisi Ini Bisa ke RS Tanpa Urus Rujukan Lagi
Okezone.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA- Ada kabar gembira dari BPJS Kesehatan untuk pasien Program JKN yang rutin menjalani perawatan cuci darah (hemodialisa), thalassemia, hemofilia, kejiwaan, kusta, tuberkulosis resisten obat (TB Multi Drug Resistance/TB-MDR), kemoterapi, radioterapi, dan HIV/AIDS. Jika semula masa berlaku surat rujukan pasien JKN dengan kondisi-kondisi tersebut adalah 30 hari, kini masa berlakunya menjadi 90 hari.
“Selain itu, jika masa berlakunya habis, surat rujukan tersebut bisa langsung diperpanjang oleh pihak rumah sakit melalui Aplikasi V-Claim, sehingga pasien JKN dengan kesembilan kondisi tersebut tidak perlu lagi kembali ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk memperoleh surat rujukan jika hendak mengakses pelayanan kesehatan rutin yang mereka perlukan di rumah sakit,” jelas Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti dalam Rapat Kerja Nasional XIII Asosiasi Rumah Sakit Daerah Seluruh Indonesia (ARSADA), Senin (07/11).
Ghufron menjelaskan, simplifikasi rujukan sebenarnya sudah diterapkan sejak September 2021. Awalnya, kebijakan simplifikasi rujukan tersebut hanya diberlakukan bagi pasien JKN yang memerlukan perawatan hemodialisa, thalassemia mayor, dan hemofilia.
Namun seiring meningkatnya kebutuhan peserta JKN, BPJS Kesehatan pun secara bertahap memperluas cakupan kriteria kondisi pasien JKN yang bisa memanfaatkan ‘akses khusus’ melalui penyederhanaan mekanisme rujukan.
“Para pasien JKN dengan kondisi-kondisi tersebut membutuhkan perawatan jangka panjang dengan biaya dan obat-obatan yang tidak murah. Melalui Program JKN, harapan kami mereka bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai tanpa khawatir terbebani biaya. Terlebih, kami pun sudah siapkan jalur khusus lewat simplifikasi rujukan ini untuk memudahkan mereka mengakses pelayanan kesehatan di rumah sakit,” ujar Ghufron.
Pada kesempatan tersebut, Ghufron juga menyoroti sejumlah tantangan yang masih terjadi dalam penerapan sistem rujukan di Indonesia, seperti masih adanya multitafsir terhadap regulasi sistem rujukan, kesenjangan antara standar kompetensi sesuai klasifikasi rumah sakit dengan kondisi riil kompetensi yang dimiliki rumah sakit, ketersediaan jaringan komunikasi dan data belum merata, hingga sistem pelayanan kesehatan yang belum semuanya terintegrasi satu sama lain.
BACA JUGA:Kisah Restu Sang Driver Ojek Online Sangat Tertolong JKN
Faktor kunci keberhasilan implementasi sistem rujukan antara lain terletak pada optimalisasi fungsi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebagai gatekeeper, standarisasi pelayanan, pengaturan kewenangan, serta sistem informasi yang kontinu, akurat dan real time.
"Di samping itu, yang harus kita perhatikan juga adalah bagaimana sosialisasinya, baik kepada penyedia layanan kesehatan maupun peserta JKN, agar mereka memahami dan menerima dengan baik mekanisme sistem rujukan ini. Harapan kami, ARSADA bisa turut membantu mengoptimalkan pelaksanaan sistem rujukan JKN ini di lapangan,” kata Ghufron.
(Wid)
Sentimen: positif (100%)