Sahroni Minta Kasus Ismail Bolong soal Setoran ke Petinggi Polri Dibuktikan Secara Terbuka
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni meminta Polri membuka secara transparan video pengakuan mantan polisi bernama Ismail Bolong terkait isu setoran uang hasil tambang ilegal ke Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Menurut Sahroni, pengakuan Ismail Bolong terkait isu setoran uang hasil tambang ilegal ke petinggi Polri ini harus dibuktikan secara terbuka.
“Dengan pengakuan bahwa video itu (Ismail Bolong) atas perintah orang lain dan dipaksa orang lain, lebih baik dibuktikan secara terbuka agar semua pihak mengetahui duduk perkaranya,” kata Sahroni, saat dikonfirmasi, Senin (7/11/2022).
Sahroni mengatakan, semua harus diperiksa dimintai keterangannya untuk membuka tabir kebenaran atas video Ismail Bolong baik versi pertama maupun video bantahannya. Sehingga, nama baik Kabareskrim pun bisa terpulihkan.
“Periksa semua itu lebih baik, agar nama baik Kabareskrim bener-bener dipulihkan untuk tidak menjadi fitnah lagi,” tegasnya.
Sebab, kata Sahroni, Ismail Bolong bisa dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah jika pernyataannya itu tidak benar. Menurut dia, informasi yang disampaikan Ismail Bolong dengan dua versi sangat menyedihkan.
“Ini menyedihkan kalau sampai dibuat demikian. Awalnya untuk buat suasana enggak nyaman di publik, psywar. Kalau benar enggak apa-apa. Kalau tidak, nama baik Kabareskrim tercemar. Yang bersangkutan bisa dilaporkan pencemaran nama baik,” ucap Politikus NasDem itu.
Dalam Video, awalnya Ismail Bolong mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur. Keuntungan yang diraupnya sekitar Rp5 miliar sampai Rp10 miliar tiap bulannya.
“Keuntungan yang saya peroleh dari pengepulan dan penjualan batu bara berkisar sekitar Rp5 sampai Rp10 miliar dengan setiap bulannya," kata Ismail Bolong dalam videonya.
Kemudian, Ismail Bolong juga mengklaim sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yakni memberikan uang sebanyak tiga kali. Pertama, uang disetor bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar.
“Uang tersebut saya serahkan langsung kepada Komjen Pol Agus Andrianto di ruang kerja beliau setiap bulannya, sejak bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Agustus yang saya serahkan langsung ke ruangan beliau,” lanjut dia.
Sentimen: negatif (99.9%)