Sentimen
Negatif (100%)
7 Nov 2022 : 20.50
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Cakung, Cakung Barat

Kasus: Pemalsuan dokumen

Mestinya BPN Hanya Tindaklanjuti Putusan Inkrah

7 Nov 2022 : 20.50 Views 3

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Mestinya BPN Hanya Tindaklanjuti Putusan Inkrah

JawaPos.com – Eks Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menjadi saksi persidangan kasus dugaan pemalsuan dokumen untuk pembatalan surat Hak Guna Bangunan (HGB) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (4/11).

Dia bersaksi untuk terdakwa eks Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan (Kakanwil) BPN DKI Jakarta, Jaya, soal pembatalan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik PT Salve Veritate yang terletak di Cakung, Jakarta Timur.

Dalam kesaksiannya, Sofyan menyebut, berdasarkan ketentuan, BPN mestinya baru merespons dengan tindakan lanjutan jika sudah ada putusan inkrah dari pengadilan.

“Karena ketentuan yang ada, pemahaman saya adalah, kalau sertifikat tidak ada maka kalau ditanya, mau dikomplain ke pengadilan bukan BPN dan BPN baru merespons tindakan lanjut kalau sudah ada keputusan yang inkrah, itu pemahaman saya,” tutur Sofyan.

Sofyan mengakui, awalnya memang dirinya yang meminta Jaya untuk mencari tahu duduk permasalahan terkait masalah tanah tersebut. “Kebetulan saya masih simpan WA-nya dengan saudara Jaya, kakanwil BPN DKI itu tanggal 19 April 2019,” ujarnya.

Meski begitu, dia tidak pernah mendapatkan laporan dari Jaya lagi sampai terjadinya pembatalan SHGB itu.

“Saya baru tahu ada masalah itu setelah kemudian lawyernya atau pihak yang dibatalkan itu komplain. Kemudian Irjen melakukan penelitian, baru tahu ada masalah itu. Mungkin sekitar 6 bulan atau lebih dari itu, baru tahu, kemudian baru kita minta Irjen melakukan penelitian,” jelas Sofyan.

Kasus pemalsuan dokumen dengan terdakwa Eks Kepala BPN DKI Jakarta tersebut merupakan buntut dari sengketa lahan di Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur pada 2019-2020 lalu. Jaya didakwa melanggar Pasal 263 KUHP karena dianggap membuat surat palsu yang menimbulkan kerugian.

“Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP,” demikian bunyi dakwaan Jaksa.

Eks Kepala BPN DKI Jakarta itu juga didakwa dengan Pasal 263 Ayat 2.

“Karena dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian,” papar jaksa.

Jaya didakwa telah melakukan pembuatan surat palsu atau memalsukan surat yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal. Jaksa menilai, perbuatan itu dilakukan dengan maksud menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu yang dapat menimbulkan kerugian.

Surat palsu itu berkaitan dengan surat pembatalan 20 sertifikat hak milik (SHM) atas nama Benny Simon Tabalujan, serta 38 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT. Salve Veritate.

Pembatalan itu dikeluarkan melalui Surat Keputusan (SK) Nomor: 13/Pbt/BPN.31/IX/2019 pada 2019 lalu. Pasca pembatalan tersebut, Jaya lantas menerbitkan SHM atas nama Abdul Halim di atas hak SHGB tersebut.

Sentimen: negatif (100%)