Sentimen
Positif (97%)
7 Nov 2022 : 20.32

Aturan Terbaru Daftar Nilai Ambang Batas PPPK 2022, Cek Kepmen PANRB No 971 Tahun 2022

7 Nov 2022 : 20.32 Views 3

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Aturan Terbaru Daftar Nilai Ambang Batas PPPK 2022, Cek Kepmen PANRB No 971 Tahun 2022

POJOKSATU.id, JAKARTA – Nilai Ambang Batas atau passing grade (PG) adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh pelamar PPPK 2022, baik PPPK Guru, PPPK Teknis, maupun PPPK Tenaga Kesehatan 2022.

Daftar Nilai Ambang Batas PPPK 2022 ditetapkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PANRB Nomor 971 Tahun 2022 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022.

Peserta seleksi yang memenuhi Nilai Ambang Batas dengan perolehan nilai tertinggi akan dinyatakan lulus PPPK 2022.

Sebagaimana diketahui, seleksi kompetensi pengadaan P3K 2022 meliputi:


Seleksi Kompetensi Teknis; Seleksi Kompetensi Manajerial; Seleksi Kompetensi Sosial Kultural; dan Wawancara.

BACA :  Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 Dibuka Hari Ini, Seleksi Kompetensi 22 Februari 2023

Berikut penjabaran mengenai materi seleksi Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural, dan Wawancara sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 971 Tahun 2022.

1. Kompetensi Teknis

Materi Kompetensi Teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan

BACA : Tenaga Non ASN Diprioritaskan Jadi ASN PPPK 2022, Pelamar Umum Bagaimana?

2. Materi Kompetensi Manajerial

Materi Materi Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan:

integritas; kerjasama; komunikasi; orientasi pada hasil; pelayanan publik; pengembangan diri dan orang lain; mengelola perubahan; dan pengambilan keputusan.

3. Kompetensi Sosial Kultural

Materi Kompetensi Sosial Kultural bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam ha1 agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai- nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki:

kepekaan terhadap perbedaan budaya; kemampuan berhubungan sosial; kepekaan terhadap konflik; dan empati.

4. Wawancara

Materi wawancara bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas peserta seleksi PPPK.

Baca berita selengkapnya terkait aturan terbaru Nilai Ambang Batas PPPK 2022 melalui link: Daftar Nilai Ambang Batas PPPK 2022 dan Jenis Seleksi Kompetensi P3K

Sentimen: positif (97%)