Sentimen
Positif (99%)
7 Nov 2022 : 14.57
Tokoh Terkait

Gugatan Dikabulkan Bawaslu, Lima Parpol Tak Otomatis Lolos

7 Nov 2022 : 21.57 Views 2

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Gugatan Dikabulkan Bawaslu, Lima Parpol Tak Otomatis Lolos

JawaPos.com – Asa lima partai politik yang sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi untuk mengikuti pemilu 2024 terjaga. Sebab, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan gugatan perselisihan yang diputus akhir pekan lalu.

Kelima parpol tersebut adalah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Swara Rakyat Indonesia Indonesia (Parsindo) dan Partai Partai Republiku Indonesia.

Dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberikan waktu bagi kelima partai tersebut menyerahkan ulang syarat pencalonan.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, pihaknya tengah mengkaji putusan Bawaslu. Sebagaimana ketentuan UU Pemilu, ada waktu tiga hari bagi pihaknya untuk melaksanakan putusan.

“Putusan itu dilaksanakan 3 hari setelah diucapkan atau dibacakan,” ujarnya di Bali. Artinya, jika putusan dibacakan Jumat, masih ada waktu memproses hingga awal pekan ini.

Yang pasti, lanjut dia, kelima partai itu tidak otomatis lolos ke tahap verifikasi faktual. Sebab, putusan yang diperintahkan Bawaslu adalah memberi waktu tambahan bagi parpol untuk menyerahkan syarat. “Kesempatan unggahnya itu atau waktunya itu kan 1×24 jam,” imbuhnya.

Nah, lanjut atau tidaknya ke tahap verifikasi faktual akan bergantung pada kesanggupan memenuhi persyaran di waktu tambahan. Jika dinyatakan Memenuhi Syarat, bisa saja berlanjut.

Terkait waktu penetapan parpol yang sudah kian mepet, Hasyim mengakui hal tersebut. Oleh karenanya, cara tindak lanjut dan kalkulasi jadwal sedang dipelajari.

Sebagai konsekuensi putusan Bawaslu, Keputusan KPU tentang pedoman teknis tata cara untuk verifikasi administrasi secara otomatis harus direvisi. “Itu nanti akan kita hitung,” tegasnya.

Sementara itu, Sekjen Partai PRIMA, Dominggus Oktavianus mengatakan pihaknya melaksanakan keputusan Bawaslu RI. Terkait teknisnya, dia akan akan berkoordinasi dengan KPU untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan KPU, dokumen yang dianggap belum memenuhi syarat akan segera kami perbaiki,” imbuhnya.

Dominggus menegaskan, keputusan Bawaslu RI baru awal. Sebab perjuangan untuk lolos tidak berhenti di sini saja. “Kita harus memperjuangkannya lagi sampai proses verifikasi faktual selesai,” tegas pria asal NTT itu.

Dia juga berpesan kepada struktur dan anggota PRIMA di daerah untuk tetap menjaga semangat dalam melakukan perbaikan. “Kawan-kawan harus tetap semangat dalam melakukan perbaikan sesuai yang amanatkan Bawaslu,” tutupnya.

Sentimen: positif (99.6%)