Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Ponorogo
Tokoh Terkait
Agus Pramono
Tingkatkan PAD, Penambangan Tak Berizin Pun Bakal Kena Pajak
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Ponorogo (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo terus melakukan optimalisasi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebuah terobosan dilakukan untuk meningkatkan PAD bumi reyog di tahun 2022 ini. Salah satu yang dilakukan oleh Pemkab Ponorogo, yakni dengan menarik pajak bahan mineral bukan logam, meski dalam aktivitas tambangnya belum berizin.
“Untuk peningkatan pendapatan daerah, akan kita kenakan pajak terhadap aktivitas pengambilan bahan mineral bukan logam, baik itu yang sudah berizin maupun yang belum berizin,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono, Kamis (24/3/2022).
Tambang bahan mineral bukan logam itu termasuk galian C seperti pasir dan batu. Penarikan pajak yang dimaksud, dijelaskan Agus adalah pajak terkait aktivitas pertambangannya. Dia mengklaim penarikan pajak bahan mineral bukan logam yang aktivitas tidak berijin itu, sudah sesuai aturan yang ada.
Pemkab Ponorogo, kata Sekda dalam mengambil kebijakan seperti itu, sudah melalui konsultasi dengan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) dan pihak kementrian terkait. “Terkait kebijakan ini, kita sudah konsultasi dengan pihak provinsi dan kementerian terkait,” ungkap Sekda.
Agus Pram panggilan karib Agus Pramono mengungkapkan bahwa untuk mengurus perizinan pertambangan, sekarang bukan di daerah lagi. Aturannya kini di Pemerintahan Pusat. Sehingga tentu mengurusnya tidak mudah, dampaknya pertambangan galian C yang berizin berkurang. “Agar tidak menimbulkan kecemburuan, maka kebijakan pengenaan pajak dilakukan untuk aktivitas pertambangan baik itu yang berizin maupun yang belum berizin,” pungkasnya. (end/kun)
Sentimen: positif (96.2%)