Pencetus Deklarasi Djuanda, Ir. H. Djuanda Kartawijaya
Elshinta.com
Jenis Media: Politik

Ir. H. Djuanda Kartawijaya (https://bit.ly/3zLGtuK)
Elshinta.com - Ir. H. Djuanda Kartawijaya atau Djuanda Kartawijaya adalah Pahlawan Kemerdekaan Indonesia. Ia pernah menjabat sebagai Perdana Menteri ke-10 sekaligus sebagai Menteri Keuangan dalam Kabinet Kerja I. Dalam masa jabatannya, sumbangsih terbesar yang ia berikan untuk Indonesia adalah Deklarasi Djuanda tahun 1957.
Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Djuanda wafat pada 7 November 1963 di Jakarta, karena serangan jantung.
Baca juga 7 November 1963: Meninggalnya Sang Penjaga Kedaulatan Maritim
Djuanda banyak menghabiskan masa mudanya dengan aktif mengikuti organisasi non politik, yaitu Paguyuban Pasundan dan Muhammadiyah. Ia juga sempat menjadi pemimpin sekolah Muhammadiyah.
Pada karier selanjutnya, Djuanda menjadi pegawai Departemen Pekerjaan Umum Provinsi Jawa Barat, Hindia Belanda, sejak tahun 1939. Sejak ia lulus dari HBS, Djuanda memilih untuk mengabdikan dirinya kepada masyarakat.
Djuanda lebih memilih untuk mengajar di SMA Muhammadiyah di Jakarta dengan gaji secukupnya. Padahal, pada saat itu, ia ditawari untuk menjadi asisten dosen di THS. Ia akhirnya mengajar selama empat tahun di Muhammadiyah.
Setelah itu, tahun 1937, Djuanda mengabdi dalam dinas pemerintah di Jawaatan Irigasi Jawa Barat. Ia juga menjadi anggota Dewan Daerah Jakarta.
Deklarasi Djuanda
Salah satu hasil dari jasa yang Djuanda berikan untuk Indonesia adalah mencetus Deklarasi Djuanda. Deklarasi Djuanda dibentuk pada 13 Desember 1957 oleh Djuanda Kartawijaya saat ia masih menjadi Perdana Menteri Indonesia.
Deklarasi Djuanda adalah deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI. Sebelum Deklarasi Djuanda, wilayah NKRI mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939).
Dalam peraturan tersebut Belanda menyatakan pulau-pulau Indonesia di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut sejauh 3 mil dari garis pantai. Hal tersebut juga berarti bahwa kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.
Kemudian Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State). Saat itu prinsip tersebut mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah NKRI dan bukan kawasan bebas.
Setelah melalui berbagai perjuangan panjang, deklarasi Djuanda akhirnya dapat diterima pada 1982. Deklarasi Djuanda diresmikan menjadi UU No. 4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Deklarasi Djuanda juga ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III tahun 1982. Selanjutnya deklarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.
Sumber: kompas.com
Sentimen: positif (48.5%)