Sentimen
Negatif (96%)
5 Nov 2022 : 14.16
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jayapura

Kasus: HAM, kasus suap, korupsi

KPK Sita Bukti Dugaan Suap Lukas Enembe

5 Nov 2022 : 21.16 Views 2

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

KPK Sita Bukti Dugaan Suap Lukas Enembe

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menggeledah tiga lokasi di Jayapura, Papua. Sejumlah dokumen dan bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe disita penyidik.

Dokumen dan bukti elektronik itu diamankan dari kediaman salah satu pihak yang terlibat dalam kasus ini dan dua kantor perusahaan swasta di Papua. KPK tengah menganalisis dokumen dan bukti elektronik tersebut.

Baca Juga

Perlakuan Firli ke Lukas Enembe jadi Preseden Buruk Penanganan Kasus Korupsi

"Ditemukan dan diamankan adanya berbagai dokumen dan bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan pembuktian perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu, (5/11).

Ali menjelaskan tiga lokasi yang digeledah itu yakni sebuah rumah dan dua kantor perusahaan swasta di Jayapura, Papua. Penggeledahan dilakukan guna mencari bukti tambahan kasus Lukas Enembe.

Satu rumah yang digeledah tersebut dikabarkan milik Tono Laka. Dia disebut-sebut sebagai salah satu tersangka dalam kasus ini.

"Bukti-bukti tersebut akan menjadi kelengkapan berkas perkara dengan lebih dulu akan dianalisis dan disita," ujar Ali.

Penggeledahan di tiga lokasi daerah Jayapura itu berbarengan dengan kehadiran tim penyidik di Papua beberapa hari lalu.

Baca Juga

Firli Pastikan Penegakan Hukum Terhadap Lukas Enembe Jadi Prioritas KPK

Tim penyidik KPK datang ke Papua juga dalam rangka memeriksa Lukas Enembe. Pemeriksaan berlangsung di kediaman Lukas Enembe daerah Koya Tengah, Kecamatan Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.

KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka. Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi di antaranya terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua.

Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Namun, KPK belum membeberkan detail siapa saja yang menjadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Lukas juga telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Dia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah memblokir rekening Lukas dan pihak-pihak terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan. (Pon)

Baca Juga

MAKI Nilai Ketua KPK Berpotensi Langgar UU Temui Lukas Enembe

Sentimen: negatif (96.9%)