Sentimen
Negatif (100%)
7 Nov 2022 : 13.33
Informasi Tambahan

Event: CFD

Kab/Kota: Sumenep

Pemprov DKI OTT Pelaku Buang Sampah Sembarangan di CFD Sudirman-Thamrin

7 Nov 2022 : 13.33 Views 5

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Pemprov DKI OTT Pelaku Buang Sampah Sembarangan di CFD Sudirman-Thamrin

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelanggar yang membuang sampah sembarangan di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Sudirman-Thamrin.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan OTT dilaksanakan menggunakan drone berkerjasama dengan Diskominfotik.

Setelah dilaksanakan OTT pada hari ini terdapat 15 pelanggar yang dikenakan denda uang paksa dengan total denda Rp710.000 dan 4 pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial melakukan pungut sampah di lokasi.

“Kita juga menggunakan drone untuk menindak pelanggar yang membuang sampah sembarangan," katanya dalam keterangan resmi, Minggu 6 November 2022.

Baca Juga: Arak Bali Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Takbenda, Simak Keunikan yang Dimilikinya

Asep menyebut, posko penindakan HBKB tingkat Provinsi di Sudirman Thamrin digelar di 7 lokasi yaitu, Depan Gedung Jaya, Jalan Sumenep, Depan Hotel Indonesia Kempinski, Fly Over Patung Sudirman, Depan Gedung Chase Plaza, Gedung CIMB dan Mall FX Sudirman. Sebanyak 194 petugas pengawas dikerahkan.

“Kegiatan ini akan secara rutin dilaksanakan ke depannya sesuai arahan Bapak Pj Gubernur DKI Jakarta, ” lanjut Asep.

Humas Dinas Lingkungan DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengungkapkan, selain OTT menggunakan drone dilaksanakan pada HBKB Tingkat Provinsi di Sudirman Thamrin, masing-masing Suku Dinas Lingkungan Hidup Bersama Sudin Kominfotik dan Satpol PP kota administrasi di 5 wilayah se-DKI Jakarta juga melaksanakan penindakan di HBKB tingkat kota administrasi dan lokasi-lokasi rawan terjadinya aktivitas warga yang membuang sampah sembarangan.

OTT ini menggunakan dasar hukum Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, "bahwa Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum dan dikenakan uang paksa paling banyak Rp. 500.000,00."***

Sentimen: negatif (100%)