Sentimen
Negatif (99%)
7 Nov 2022 : 03.22
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Depok, Jati, Pondok Labu

Viral Aksi KDRT di Jalan Umum Cinere Depok, Pelaku Diringkus Polisi

7 Nov 2022 : 10.22 Views 2

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Viral Aksi KDRT di Jalan Umum Cinere Depok, Pelaku Diringkus Polisi

Liputan6.com, Depok - Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang suami melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya di jalan umum wilayah Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Kota Depok. Aksi ini pun mendapat beragam respons dari netizen.

Dalam video tersebut memperlihatkan pasangan suami istri (pasutri) bersama anaknya sedang melintas di jalan menggunakan sepeda motor. Namun secara tiba-tiba, pasutri tersebut berhenti dan ribut di Jalan Lingkungan RW7, Kelurahan Pangkalan Jati, Cinere, Depok.

Sang suami tampak emosi dan sempat menjatuhkan sepeda motor yang dikendarainya. Tidak hanya itu, istri dan anaknya juga sempat menjadi sasaran amarah sang suami. Peristiwa ini pun menjadi perhatian warga sekitar.

Warga yang ada di sekitar lokasi mencoba melerai, namun justru mendapat ancaman dari pelaku. Pria tersebut kemudiaan memukuli istrinya. Sementara sang anak hanya terdiam melihat kedua orang tuanya ribut di tempat umum.

Jajaran Polres Metro Depok langsung menyelidiki aksi KDRT di jalanan umum Pangkalan Jati, Cinere yang viral tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka berinisial MS.

“Dugaan KDRT suami terhadap istri dan tersangka telah diamankan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno kepada Liputan6.com, Minggu (6/11/2022).

Yogen mengungkapkan, tersangka diamankan di wilayah Pondok Labu, Jakarta Selatan saat menjadi juru parkir di sebuah minimarket. Tersangka yang telah diamankan langsung dibawa anggota kepolisian ke Polres Metro Depok.

“Tersangka sudah kami bawa dan akan dilakukan pemeriksaan,” katanya. 

 

Rohimah, ART yang disekap dan dianiaya majikannya, di Bandung Barat, masih dirawat di rumah sakit. Sementara kedua majikannya telah resmi berstatus tersangka dan dijerat Undang-undang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sentimen: negatif (99.6%)