Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Sidang Tiga Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Digabung, LPSK: Sebaiknya Bharada E Dipisah
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menjalankan sidang lanjutan bersama dengan dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J lainnya yaitu Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Menanggapi hal ini, Wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi berharap sidang Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dipisah dengan terdakwa lain kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Hal itu agar hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi.
baca juga:"Ya tentu tetap posisi antara Bharada E dan terdakwa lainnya sebaiknya tetap terpisah ya. Ya artinya kita kan memastikan bahwa tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan. Ya menurut saya sih sebaiknya Bharada E tidak digabungkan dengan terdakwa lainnya," kata Edwin, Minggu (6/11/2022).
Kendati demikian, ia mengaku tetap menghormati keputusan majelis hakim untuk penggabungan terdakwa ini. Menurutnya, hal tersebut merupakan strategi dari majelis hakim.
"Tetapi tentu kita menghormati keputusan majelis hakim. Mungkin majelis hakim juga punya pertimbangan sendiri atau strategi apa yang dicapai dari penggabungan tuga terdakwa ini," lanjut dia.
Lebih lanjut, Edwin memastikan ada tempat khusus bagi Bharada E mengingat ia merupakan Justice Collaborator dalam kasus ini.
"Ya tentu ada dua tempat ya. Pertama ada tempat transit di pengadilan. Itu kan sejauh ini Bharada E ada tempat tersendiri yang hanya dengan LPSK di dalam tempat itu," ujar dia.
Edwin berharap petugas LPSK nantinya bisa berada di samping Bharada E untuk memberikan perlindungan terhadapnya.
"Kedua tentu ketika di dalam ruang pengadilan. Nah di dalam ruang pengadilan ini kan sepenuhnya menjadi wilayah majelis hakim ya. LPSK mungkin akan meminta supaya petugas LPSK juga berada di dalam ruang persidangan di dekat Bharada E," lanjut dia.
"Tapi teknisnya seperti apa, tentu ya kami sepenuhnya akan mematuhi perintah dari majelis hakim," tutur dia.
Untuk diketahui, Dalam sidang pada Senin besok rencananya jaksa penuntut umum bakal menghadirkan 12 saksi untuk diperiksa terkait perkara Eliezer, Ricky, dan Kuat.
Saat ini kelima terdakwa pembunuhan berencana Yosua tengah menjalani persidangan. Mereka adalah Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Kelimanya didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dari kelima terdakwa dugaan pembunuhan berencana, hanya Eliezer yang menyandang status justice collaborator.[]
Sentimen: positif (79.9%)