Sentimen
Negatif (93%)
5 Nov 2022 : 19.08
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Kasus: covid-19

Tokoh Terkait

Panpel Konser Berdendang Bergoyang Terancam Pasal Berlapis

5 Nov 2022 : 19.08 Views 2

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Panpel Konser Berdendang Bergoyang Terancam Pasal Berlapis

MerahPutih.com - Polisi masih menyelidiki kasus ricuhnya festival musik ‘Berdendang Bergoyang' yang mengakibatkan puluhan orang pingsan di Istora Senayan. Peristiwa ini terjadi akibat jumlah tiket penonton yang dijual melebihi estimasi saat perizinan.

Selain diduga melanggar Pasal tentang Kelalaian, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengatakan, panitia (Panpel) juga diduga melanggar Pasal Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga

Panitia Konser Berdendang Bergoyang Jual Tiket 9 Kali Lipat dari Izin yang Diajukan

“Kepada mereka atau ke pihak manajemen atau penanggung jawab, kami kenakan Pasal dugaan Pasal 360 Ayat 2 akibat lalainya menyebabkan orang lain luka, serta Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” ujar Komarudin di Jakarta, Sabtu (5/11).

Penyanyi Nadin Amizah melantunkan lagu dalam Festival Berdendang Bergoyang di Istora Senayan, Kompleks GBK, Jakarta, Sabtu (29/10/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

Komarudin menuturkan, alasan juga diterapkannya Pasal terkait Kekarantinaan Kesehatan mengacu pada peraturan Inmendagri Nomor 45 Tahun 2022 yang dikeluarkan awal Oktober saat DKI berstatus PPKM Level 1. Mereka mengajukan permohonan rekomendasi ke Satgas COVID-19 hanya lima ribu orang.

“Dengan jumlah pengunjung kegiatan itu boleh sampai 100 persen. Nah 100 persen ini yang tidak diindahkan penyelenggara sehingga kami kenakan pasal 93 UU Kekarantinaan ancaman hukuman 1 tahun denda 100 juta rupiah,” jelasnya.

Baca Juga

Pembubaran Konser Berdendang Bergoyang Dianggap Tepat

Komarudin mengatakan, hingga saat ini, total saksi yang telah diperiksa terkait kasus tersebut mencapai belasan orang.

“(Total saksi) 17 orang,” ujar Komarudin.

Dijelaskannya, penambahan saksi yang diperiksa yakni sebanyak tiga orang yang merupakan Satgas COVID-19 serta ahli untuk dimintai keterangan.

Komarudin menambahkan, polisi menemukan fakta baru dari penjualan tiket sebanyak 27 ribu tiket melebihi jumlah yang diajukan saat perizinan penyelenggaraan. (Knu)

Baca Juga

Ada Indikasi Unsur Pidana di Balik Konser Berdendang Bergoyang

Sentimen: negatif (93.4%)