Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
ART Ferdy Sambo Diancam Jadi Tersangka, Pakar: Sebenarnya Jaksa Jangan Begitu
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan, tidak mengintimidasi atau mengancam saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ancaman diutarakan jaksa kepada Diryanto alias Kodir, yang merupakan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo saat bersaksi dalam sidang kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir Yosua dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan.
Pakar hukum pidana, Faisal Santiago mengkritisi cara jaksa penuntut umum yang mengintimidasi saksi tersebut. Menurut dia, saksi sebenarnya sudah dibawah sumpah sebelum memberikan kesaksiannya dihadapan majelis hakim.
“Seharusnya jaksa tidak boleh mengancam ancam karena saksi kan dibawah sumpah,” kata Faisal saat dihubungi wartawan pada Jumat, 4 November 2022.
Harusnya, kata dia, jaksa sebagai aparat penegak hukum (APH) perlu bersikap humanis juga kepada para saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Meskipun, lanjut Faisal, jika jaksa menganggap keterangan saksi ada yang berbeda atau berbohong bisa diingatkan dengan sikap yang baik.
“Harusnyanya dengan kalimat yang humanis, kan tinggal bilang kalau menghalangi akan dijadikan tersangka. Cara ancam-mengancam tidak dibenarkan oleh UU,” ujarnya.
BACA : Pengacara Ferdy Sambo jadi Bahan Tertawaan Seisi Ruang Sidang, Pertanyaannya Nggak Nyambung Banget
Sejauh ini, Faisal melihat dari proses persidangan sebenarnya sudah berjalan dengan baik. Tapi, katanya, memang begitu pemeriksaan saksi ada hal-hal yang tidak masuk akal sehat terjadi.
“Karena terlihat sepertinya saksi seperti adanya suatu setingan atau rekayasa, disebabkan memang perkara ini banyak kebohongan dan rekayasa. Sehingga, begitu di pengadilan sangat terlihat jelas hal tersebut,” jelas Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur ini.
Sebelumnya diberitakan, Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir terancam dijadikan seorang tersangka lantaran berbelit dalam sidang kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Diryanto alias Kodir dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan guna memberikan keterangan terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Sidang tersebut digelar pada Kamis 3 November 2022 sejak pukul 10.00 WIB. JPU menanyakan kepada Kodir bahwa siapa yang diperintah untuk menghubungi Ridwan Soplanit selaku mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan oleh Ferdy Sambo. Namun, Kodir menjawab bahwa dirinya lah yang telah diperintah Sambo untuk menghubungi Ridwan Soplanit.
“Saudara tidak diperintah Ferdy Sambo untuk menghubungi kasat reskrim tapi keterangan saudara tadi mengatakan saya diperintahkan untuk menghubungi kasatreskrim yang disamping rumah Ferdy Sambo melalui supirnya,” tanya JPU.
BACA : Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kena ‘Skak Mati’ Ibu Brigadir Joshua, Langsung Mingkem
“Di sini yang diperintahkan Yogi atas inisiatif siapa saudara menghubungi Kasat Reskrim sebetulnya?,” lanjut JPU.
Seingat saya bertiga pak,” jawab Kodir. “Kan saudara hanya mendengar kira-kira begini Ferdy Sambonya ‘Yogi hubungi ambulans, hubungi kapolres jaksel’ kan kira-kira itu kalau kita flashback kebelakang,” jelas JPU.
“Saudara pernah mendengar nama saudara siapa?,” tanya JPU ke Kodir.
“Diryanto, pak,” jawab Kodir.
“Diryanto hubungi Kasat Reskrim ada begitu ngomongnya?,” tanya JPU lagi.
“Seingat saya seperti itu,” jawab Kodir lagi.
Meski demikian, Kodir selalu berbelit saat ditanyakan siapa yang diperintah Sambo untuk menghubungi Ridwan Soplanit. Pasalnya, penjelasan dari Kodir berbeda dengan yang ada di BAP polisi. Padahal, di BAP polisi yang diperintah Sambo untuk hubungi Ridwan Soplanit hingga mobil ambulans yakni ajudannya yang berprofesi sebagai sopir Ferdy Sambo, Prayogi.
“Saudara majelis hakim kami melihat saksi ini sudah berbelit dan berbohong. Kami mohon majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menjadikan saksi ini jadi tersangka,” tegas JPU. (ade/pojoksatu)
Sentimen: negatif (98.1%)