Sentimen
Negatif (100%)
7 Nov 2022 : 06.25
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Semarang, Karawang

Tokoh Terkait
Sudarno

Sudarno

Penjual Materai Palsu Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

7 Nov 2022 : 06.25 Views 3

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Penjual Materai Palsu Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

PRFMNEWS - Penjual Materai Palsu bisa terancam hukuman hingga tujuh penjara.

Seperti yang terjadi Bengkulu, seorang warga berusia 41 tahun berinisial HD ditangkap Polisi lantaran jual materai palsu.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, HD pun terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan bahwa tersangka HD ditangkap setelah pihaknya melakukan pengembangan terhadap tersangka SI (25) beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Bupati Bandung Sayangkan Tindakan Sepihak LSM Gembok Sekolah di Baleendah

"Kita melakukan pengembangan berdasarkan hasil penelusuran penjual daring-nya kemudian kita cek pengirimannya melalui jasa pengiriman barang dan ternyata penerimanya dari Semarang, kemudian kita cek CCTV, kemudian muncullah wajah dari tersangka yaitu HD," papar Sudarno di Kota Bengkulu, pada hari ini Minggu 6 November 2022.

HD merupakan residivis kasus serupa yaitu memperjualbelikan materai palsu melalui akun situs jual beli daring dan telah terjual hampir ke seluruh wilayah Indonesia.

"Dengan ancamannya pidana penjara maksimal 7 tahun dan denda maksimal Rp500 juta," kata Sudarno.

Selain itu, atas perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp1 miliar karena telah menjual ribuan lembar materai palsu.

Lanjut Sudarno, HD diduga telah menjual materai palsu tersebut melakukan sejak atau sebelum 2017.

"Sejauh ini untuk di wilayah Bengkulu yang memperjualbelikan materai palsu dan membeli dari tersangka HD baru tersangka SI yang sebelumnya sudah kita tangkap," terangnya.

Sebelumnya, Unit dua Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menangkap SI (25) warga Karawang Jawa Barat karena telah memperjualbelikan materai palsu.

Baca Juga: Pemkab Bandung Pastikan Stok Kepokmas Jelang Tahun Baru Aman

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka telah menjual materai palsu sejak awal Agustus 2022 dengan harga Rp9 ribu per lembar.

Materai palsu tersebut, didapati tersangka dengan cara membeli dari seseorang melalui daring dengan harga Rp5 ribu per lembar.

Dari pengakuan tersangka, dirinya telah menjual kurang lebih sekitar 3.450 lembar materai palsu dan penjualan tersebut dilakukan di wilayah Bengkulu dengan menyasar perorangan.

Selain itu, Polda Bengkulu menyita sebanyak 355 lembar materai palsu dan sementara kerugian negara mencapai Rp38 juta.***

Sentimen: negatif (100%)