Sentimen
Negatif (79%)
6 Nov 2022 : 09.34
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Denpasar

Tokoh Terkait

Masa Bakti Anggota KPU Daerah Diusulkan Berakhir Serentak pada 2023

6 Nov 2022 : 16.34 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Masa Bakti Anggota KPU Daerah Diusulkan Berakhir Serentak pada 2023

DENPASAR, KOMPAS.com - Masa bakti anggota KPU provinsi dan kota/kabupaten yang menjabat sampai 2024 dan 2025 diusulkan berakhir serentak pada 2023.

Usul ini rencananya akan dimasukkan menjadi bagian dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), yang mulanya disusun untuk merespons pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Papua.

"Setelah nanti sekiranya di dalam Perppu ada aturan itu, maka pengisian jabatan atau seleksi anggota KPU Provinsi kabupaten/kota akan kita tata secara serentak. Untuk KPU Provinsi Mei 2023," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, di kantor KPU Bali, Sabtu (5/11/2022).

Sementara itu, pengisian anggota KPU kota/kabupaten diusulkan pada Juli 2023.

Baca juga: Nama 11 Anggota KPU Daerah dan Sekretariatnya Dicatut Jadi Kader Parpol

Anggota KPU daerah yang seharusnya menjabat lebih lama dari itu akan diberikan kompensasi secara penuh sesuai periode masa jabatan yang seharusnya.

Menurut Hasyim, penyesuaian masa bakti ini dilakukan dalam rangka desain keserentakan pemilu mulai 2024 dan ke depannya.

Sebab, saat ini, tanggal habis masa jabatan para anggota KPUD sangat bervariasi.

Hasyim menjelaskan, rekrutmen yang tidak serentak ini menimbulkan kesulitan dalam persiapan dan pelaksanaan pemilu.

Ia memberi contoh, di beberapa daerah, ada anggota KPU yang masa jabatannya habis mendekati pemungutan suara.

Baca juga: KPU Ungkap Pernah Ada Satu NIK Didaftarkan untuk 900 Pemilih, Sudah Dibersihkan

"Itu kan enggak ideal sama sekali. Kami sudah punya pengalaman mengatasi menghadapi situasi Itu. Itu sangat tidak ideal, dan karena ada yang namanya azas atau prinsip akuntabilitas, siapa yang menyelenggarakan ya dia harus yang mempertanggungjawabkan," ucap Hasyim.

"Misalnya mengadakan pemungutan suara tapi yang bertanggung jawabkan hasilnya sudah (anggota) KPU baru dan bisa jadi orang-orangnya baru, itu sangat tidak ideal," imbuhnya.

Sesuai ketentuan, bila usul ini digolkan pemerintah dan DPR, maka seleksi pemilihan akan dimulai setidaknya pada Desember 2022.

"Supaya Januari 2023 proses seleksi untuk anggota KPU Provinsi sudah dapat dimulai termasuk untuk provinsi-provinsi baru daerah otonomi baru seperti Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan itu juga pengisian jabatannya dibarengkan dengan semua provinsi di Indonesia pada bulan Mei," jelasnya.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (79.5%)