Sentimen
Positif (99%)
7 Nov 2022 : 04.53
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Mojokerto

Kasus: covid-19, kecelakaan

Pemkab Mojokerto Luncurkan Aplikasi Si-Pengasih, Ini Harapannya

7 Nov 2022 : 11.53 Views 2

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Pemkab Mojokerto Luncurkan Aplikasi Si-Pengasih, Ini Harapannya

Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mojokerto meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pengaduan Perselisihan (Si-Pengasih). Launching di salah satu hotel di Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto ini dihadiri Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo, Kamis (24/3/2022).

Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati menjelaskan, landasan hukum terkait pembuatan aplikasi Si-Pengasih dalam pelayanan pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mogok kerja, dan penutupan perusahaan yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja, UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Tak hanya itu, dasar hukum lain juga tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.31/MEN/XII/2008 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit.

Dalam sosialisasi yang diikuti oleh 76 perusahaan tersebut, Bupati menjelaskan, dalam membahas suatu perlindungan pekerja yang diutamakan dahulu adalah keselamatan pekerja baru kesehatan pekerja. “Keselamatan dulu baru kesehatan, karena keselamatan bukan merupakan suatu akumulasi, kecelakaan kerja bisa terjadi sewaktu-waktu tetapi kalau gangguan kesehatan ini merupakan suatu akumulasi,” ungkapnya.

Masih kata Bupati, dalam sosialisasi aplikasi Si-Pengasih adalah bentuk proses berkembangnya Pemkab Mojokerto dalam berbasis elektronik. Dengan adanya terobosan baru tersebut, Bupati berharap aplikasi tersebut dapat memberikan akses kemudahan dalam mengatasi berbagai hal permasalahan bagi pemilik perusahaan dan para pekerja.

“Kita ini sedang berproses bapak ibu di semua sisi untuk melaksanakan sistem pemerintahan berbasis elektronik sehingga nanti semuanya dengan sistem ini tidak akan ada yang luput dari pencatatan semua, proses akan bisa kita lihat bersama-sama dalam bentuk rekam jejak digital. Mudah-mudahan pencapaian yang kita lakukan ini bisa memberikan pelayanan yang berkeadilan,” harapnya.

Baik untuk pihak pengusaha maupun dari para pekerja. Bupati perempuan pertama di Kabupaten Mojokerto ini juga berharap, adanya kerja sama dari Pemkab Mojokerto dengan perusahaan-perusahan yang beroperasi di lingkungan Kabupaten Mojokerto dalam aspek magang siswa SMK dan penerimaan karyawan.

“Adanya kerja sama dari awal untuk anak-anak saya yang lulusan SMK begitu terkait dengan magang dan kemudian ketika anak-anak kami dalam kondisi prestasi yang baik, maka kami meminta bisa dapat dibuka secara lebar bisa diterima bekerja di perusahaan panjenengan dan kami berharap karyawan-karyawan yang ada di perusahaan Kabupaten Mojokerto lebih mengutamakan anak-anak kami,” ucapnya.

Terpisah, Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo menyampaikan ke depannya Kabupaten Mojokerto dapat mendorong aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan berbagai hal. “Saya mendorong Kabupaten Mojokerto ke depan itu menjadi kabupaten terdepan untuk penyelenggaraan waktu menajemen K3, pencegahan Covid-19, kecelakaan nihil atau zero accident, HIV dan Aids,” tuturnya.

Setelah memberikan sambutan, Bupati Mojokerto memukul gong sebagai tanda aplikasi Si-Pengasih secara resmi telah diluncurkan. Tak hanya itu, Bupati juga memberikan sertifikat penghargaan K3 kepada 25 perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Mojokerto. [tin/kun]

Sentimen: positif (99.9%)