Sentimen
Negatif (61%)
7 Nov 2022 : 04.46
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Batang, Rembang, Ambon, Banjarmasin, Sampit

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi

7 Nov 2022 : 11.46 Views 2

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi

Reporter: Sahroni|

Editor: Sahroni|

Jumat 04-11-2022,16:51 WIB

--

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Menjaga penerimaan negara dari sektor cukai dan mencegah beredarnya hasil tembakau (HT) atau rokok ilegal, Bea Cukai kembali menggelar kegiatan operasi gempur rokok ilegal.

Operasi ini dilakukan Bea Cukai di berbagai wilayah, masing-masing di Banjarmasin, Sampit, dan Rembang.

BACA JUGA:Empat Kantor Bea Cukai Terima Penghargaan Nagara Dana Abyakta Bidang Layanan

BACA JUGA:Bersinergi dengan Pemda dan KADIN, Bea Cukai Optimalkan Dukungan untuk UMKM

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan bahwa operasi gempur rokok ilegal merupakan upaya yang dilakukan secara masif dan terstruktur oleh Bea Cukai di seluruh wilayah Indonesia untuk menekan peredaran rokok ilegal.

“Operasi ini diwujudkan dengan penindakan, sosialisasi, dan edukasi rokok legal dan ilegal.”

Di Banjarmasin, Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) melakukan operasi gempur rokok ilegal ke warung dan toko penjual rokok eceran di beberapa wilayah, yaitu Kecamatan Martapura, Bati-bati, Anjir, dan Astambul.

Kegiatan ini dilakukan selama kurang lebih satu bulan yaitu sejak tanggal 16 September hingga 16 Oktober 2022.

BACA JUGA:Dorong Ekspor, Bea Cukai Ambon Asistensi Perusahaan Pala dan Ikan

Dalam operasi ini Kanwil Bea Cukai Kalbagsel berhasil mengamankan belasan ribu batang rokok ilegal jenis sigarat kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos berbagai merek.

Masih dalam satu wilayah, Bea Cukai Sampit juga melakukan dua kali operasi serupa. Operasi pertama dilakukan di tiga wilayah, yaitu Kabupaten Kotawaringin Timur, Seruyan, dan Katingan.

Sedangkan operasi kedua dilakukan Bea Cukai Sampit bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (26/10).

Hatta menjelaskan bahwa identifikasi keaslian pita cukai dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu secara kasat mata, menggunakan kaca pembesar, atau menggunakan lampu UV.

BACA JUGA:Cegah Peredaran Barang Ilegal, Bea Cukai Gelar Pemusnahan di Dua Wilayah

Sumber:

Sentimen: negatif (61.5%)