Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Ancol
Kasus: Tipikor, korupsi
Geledah Rumah Ketua DPRD Sulsel Ina Kartika Sari, KPK Sita Dokumen Keuangan Pemprov
Suara.com Jenis Media: News
Suara.com - Tim Satuan Tugas (Satgas) KPK menyita sejumlah bukti dokumen anggaran di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam kegiatan penggeledahan terkait perkara kasus
suap pemeriksaan laporan keuangan Dinas PUTR Pemprov Sulsel.
Penggeledahan tersebut dilakukan tim Satgas KPK di rumah kediaman milik Ketua DPRD Sulsel, Ina Kartika Sari di Jalan Pelita Raya Kecamatan Rappocini Kota Makassar, pada Rabu (2/11/2022) kemarin.
"Ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen keuangan untuk pelaksanaan anggaran di Pemprov Sulsel,"kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (3/11/2022).
Dari barang bukti itu, kata Ali, tim penyidik akan melakukan analisa dan penyitaan termasuk mengkonfirmasi kepada saksi - saksi maupun tersangka.
Baca Juga: Rumah Digeledah KPK, Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari: Kami Menghargai dan Mengikuti Mekanismenya
"Untuk melengkapi berkas perkara penyidikan perkara ini,"imbuhnya
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Tersangka pemberi suap adalah Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulsel Edy Rahmat.
Sedangkan penerima suap yakni, Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara, Andy Sonny (AS); Pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM); mantan Pemeriksa Pertama BPK Perwakilan Sulsel Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW); dan Pemeriksa pada Perwakilan BPK Provinsi Sulsel, Gilang Gumilar (GG).
Perkara ini, merupakan pengembangan dari fakta sidang dalam perkara terpidana Nurdin Abdullah yang merupakan eks Gubernur Sulawesi Selatan dalam kasus tindak pidana korupsi.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, AS ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih; YBHM ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1; WIW ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1; dan GG ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Mereka ditahan 20 hari pertama, terhitung mulai 18 Agustus sampai 6 September 2022.
Baca Juga: Pertanyakan Konsep Formula E di Ancol Saat Era Anies, Ketua DPRD DKI: Harusnya Orang Nonton dari Hotel di Tengah Kota
ER sebagai Pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sentimen: negatif (88.9%)