Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: kecelakaan
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Sudah Jadul, DPR Bakal Revisi UU Penerbangan Tahun Depan
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- PT Sriwijaya Air kini berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara, dikabulkan selama 45 hari.
PKPU sementara menjadi salah satu langkah dalam gugatan pailit.
Kondisi maskapai Sriwijaya Air ini menjadi perhatian Komisi V DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri Plt Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto, Ketua Sub-Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan KNKT Nurcahyo Utomo, dan Dirut Sriwijaya Air Anthony Raimond Tampubolon, Kamis 3 November 2022.
Anggota Komisi V DPR, Hamka B Kady mempertanyakan kejelasan kondisi Sriwijaya Air sesungguhnya. Apakah masih layak berbisnis penerbangan atau tidak. Atau keuangannya masih sehat atau kritis.
"Coba dimapping industri penerbangan kita saat ini sudah sampai sejauh mana sih sebenarnya? Sehat apa nggak? Sriwijaya sisa berapa pesawatnya? Masih layak berbisnis penerbangan atau tidak? Sudah berapa tahun pesawatnya? Ini yang saya harapkan untuk dievaluasi secara aksi korporasi," kata Hamka B Kady dilansir dari YouTube resmi DPR.
Salah satu putusan pengadilan niaga di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat berbunyi, menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU (SUGIANTO) untuk seluruhnya.
PKPU sementara itu dikabulkan selama 45 hari, terhitung sejak putusan aquo diucapkan kepada termohon PKPU, yakni PT Sriwijaya Air dengan segala akibat hukumnya.
Hamka B Kady meminta pemerintah, pihak Sriwijaya Air dan kreditur untuk duduk bersama mencari solusi terbaik dari permasalahan ini.
"Mau kemana arahnya? Mau masih lanjut dalam industri di penerbangan atau nggak? Jangan kita biarkan hanya begitu tidak ada prospek ke depannya," ujarnya.
Catatan tersebut sengaja ia kedepankan demi kemajuan industri penerbangan nasional agar benar-benar layak dapat dipertanggungjawabkan, secara keuangan dan secara sosial.
Terlebih lanjut Politisi Golkar itu, pemerintahan Presiden Jokowi begitu gencar membangun infrastruktur penerbangan, salah satunya bandar udara. Sayangnya banyak bandara yang menganggur hingga 'mati suri'.
Hal ini menjadi keprihatinan bersama melihat pembangunannya menggunakan uang rakyat.
"Bandara kita sudah bangun sekian banyak, industri penerbangan apa yang harus kita lakukan? Banyak bandara-bandara masih menganggur, apa solusinya? Jangan lupa faktor keselamatan itu pasti," tegasnya.
Selanjutnya, Hamka B Kady juga mendorong dilakukannya revisi UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang dianggapnya sudah jadul alias ketinggalan zaman.
Perlu ada modernisasi dalam hal peraturan penerbangan. Menurutnya dengan anjloknya pendapatan industri penerbangan menjadi momentum sangat baik untuk melakukan evaluasi dan perbaikan secara menyeluruh.
"Kita harus melihat titik lemahnya regulasi, aturan-aturan apa yang yang bisa meningkatkan industri penerbangan kita dimasa yang akan datang," jelasnya.
"Kemudian UU penerbangan itu sudah lama harus kita pikirkan dan direvisi. Banyak hal yang menjadi kekurangan untuk maju ke depan untuk menjadi industri yang modern sehingga beradaptasi dengan perkembangan sekarang," papar Hamka. (Elva/fajar)
Sentimen: positif (98.3%)