Sentimen
Negatif (79%)
6 Nov 2022 : 02.26
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba

Kasus Narkoba Teddy Minahasa, LPSK Nyatakan Berkas Justice Collaborator AKBP Doddy Lengkap

6 Nov 2022 : 09.26 Views 2

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Kasus Narkoba Teddy Minahasa, LPSK Nyatakan Berkas Justice Collaborator AKBP Doddy Lengkap

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan berkas Justice Collaborator (JC) terhadap tersangka kasus peredaran narkoba AKBP Doddy dinyatakan lengkap. Hal tersebut disampaikan oleh koordinator tim kuasa hukum Doddy Adriel Viari Purba.

Adriel menjelaskan, kliennya itu telah bertemu dengan LPSK di Polres Jakarta Selatan selama empat jam untuk membahasa pemberkasan untuk menjadi JC.

“Pertemuan itu dari siang hingga sore. Setelah itu, petugas LPSK itu menyatakan berkas lengkap,” ucap Adriel dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/11).

Menurutnya permohonan untuk menjadi JC terhadap Doddy dianggap penting lantaran mengingat status Teddy Minahasa belum dilakukan sidang etik. Hal tersebut yang dinilai Doddy akan merasa tertekan bila tidak menjadi JC.

“Seperti kasus sebelum ini, ada kesulitan menyelesaikan kasus yang melibatkan pimpinan dan bawahan. Soalnya seperti kata Pak Menko Polhukam (Mahfud MD) ada hambatan psiko-hirarki (posisi Teddy dan Dody adalah pimpinan-bawahan) dan psiko-politis (sebagai jenderal aktif, Pak Teddy masih memiliki jejaring yang luas). Itu sebabnya, kami sungguh berharap kepada LPSK dan pejabat negeri ini untuk memberi perhatian lebih terhadap kasus ini,” ungkapnya.

Adriel menuturkan, meski pihak LPSK telah menyatakan berkas lengkap, tapi mereka masih akan menelaah dan mendalami lagi sebelum menetapkan keputusan akhir. "Kami berharap proses pendalaman dan penelaahan bisa berjalan lancar dan cepat serta permohonan klien kami dikabulkan," tungkas dia.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, kata Adriel, syarat untuk menjadi Justice Collaborator di antaranya bukan menjadi pelaku utama dalam perkara atau kejahatan tersebut. Juga keterangan saksi pelaku atau JC dinilai penting untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.

“Dan, JC itu bisa tersangka, terdakwa atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana yang sama,” ucap kuasa hukum Doddy.

Berdasarkan UU itu, kata Adriel, setelah mendengar keterangan kliennya, maka AKBP Dody dkk dinilai bukan pelaku utama dalam perkara ini. Ada beberapa indikasi yang menggambarkan hal itu, antara lain perintah yang diterima kliennya dan setelah perkara ini masuk dalam proses penyidikan, ada upaya-upaya oleh pihak-pihak tertentu menghalangi klien dan keluarganya untuk menerangkan secara terang benderang perkara ini.

“Kami yakin AKBP Dody dkk memiliki keterangan yang bisa membongkar perkara ini secara terang benderang. Karena itulah kami mengajukan permohonan JC sekaligus perlindungan kepada LPSK. Kami berharap LPSK bisa mengabulkan permohonan dari klien kami ini agar pengungkapan kasus ini bisa dilakukan secara transparan,” tutup Adriel.

 

Kabar penangkapan Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa dikonfirmasi oleh Mabes Polri. Teddy ditangkap oleh Divpropam Polri dengan dugaan jual beli narkoba. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan pers (14/10/2022) membeberkan sejuml...

Sentimen: negatif (79.9%)