Sentimen
Negatif (78%)
7 Nov 2022 : 00.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cipinang

KPK Eksekusi RJ Lino ke Lapas Cipinang

7 Nov 2022 : 00.45 Views 13

Rmol.id Rmol.id Jenis Media: Nasional

KPK Eksekusi RJ Lino ke Lapas Cipinang


RJ Lino akan menjalani pidana penjara selama empat tahun.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Majelis Hakim di tingkat Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana RJ Lino pada Kamis (3/11).


BACA JUGA:

"Terpidana selanjutnya dimasukkan ke Lapas Kelas I Cipinang untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan," ujar Ali kepada wartawan, Jumat pagi (4/11).

RJ Lino juga dibebankan untuk membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta.

Sentimen: negatif (78%)