Sentimen
Negatif (65%)
6 Nov 2022 : 12.01
Tokoh Terkait

KPU Klaim Tak Ada Alasan Politis di Balik Usul Pergantian Anggota KPUD pada 2023

6 Nov 2022 : 19.01 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

KPU Klaim Tak Ada Alasan Politis di Balik Usul Pergantian Anggota KPUD pada 2023

KUTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengklaim bahwa tak ada unsur politis dalam usul pengisian jabatan anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota secara serentak mulai 2023. Sementara Pemilu Serentak digelar 2024.

"Kalau soal apakah ini ada politisasi, saya kira tidak ada," kata Hasyim kepada wartawan, Minggu (6/11/2022).

Ia mendasarkan argumennya bahwa wewenang untuk melakukan rekrutmen anggota KPU Daerah ada pada KPU RI.

KPU RI disebut berhak melakukan seleksi tim pemilihan baik untuk anggota KPU provinsi maupun kabupaten/kota.

"Keputusan profil anggota KPU kota/kabupaten, provinsi, menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilu) itu ditentukan oleh KPU pusat," kata Hasyim kepada awak media, Minggu (6/11/2022)

Baca juga: Masa Bakti Anggota KPU Daerah Diusulkan Berakhir Serentak pada 2023

"Kalau dilihat di UU, pertimbangan yang ada, kategorisasinya kan kalau dilihat di UU, satu harus netral, bukan anggota parpol, kemudian profesional. Nah, profesional yang dijadikan tolak ukur kan punya kompetensi. Kompetensi ini kan basisnya dua, pertama pengetahuan, dua pengalaman," ujarnya lagi.

Hasyim memberi contoh bahwa dalam 10 tahun terakhir, jabatan sebagai penyelenggara pemilu telah menjadi jenjang karier tersendiri. Hal ini membuatnya yakin bila seleksi akan diikuti oleh orang-orang kompeten.

"Ada yang dulunya PPPK, ada panwascam, lalu mendaftar KPU kabupaten, lalu menjadi (anggota) KPU provinsi, lalu menjadi anggota KPU pusat. Sehingga, tak perlu diragukan, apalagi pemilu masih berjalan di tahapan awal," kata Hasyim.

"Tentu kami akan mempertimbangkan teman-teman yang misalkan baru satu periode, profesionalismenya tidak terganggu selama menjadi anggota KPU periode ini (untuk menjabat kembali pada 2023 jika mendaftar)," ujarnya melanjutkan.

Baca juga: KPU Segera Rapat Pleno Tentukan Hasil Verifikasi Faktual Parpol

Sebelumnya diberitakan, masa bakti anggota KPU provinsi dan kota/kabupaten yang menjabat sampai 2024 dan 2025 diusulkan berakhir serentak pada 2023.

Usul ini akan dimasukkan menjadi bagian dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), yang mulanya disusun untuk merespons pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Papua.

Pengisian jabatan anggota KPU provinsi diusulkan pada Mei 2023. Sedangkan KPU kota/kabupaten Juli 2023.

Anggota KPU daerah yang seharusnya menjabat lebih lama dari itu diusulkan menerima kompensasi penuh sesuai periode masa jabatan yang seharusnya.

Baca juga: Gugatan 5 Parpol Dikabulkan Bawaslu, KPU: Tak Langsung Otomatis Lolos Verifikasi Administrasi

Menurut Hasyim, penyesuaian masa bakti ini dilakukan dalam rangka desain keserentakan pemilu mulai 2024 dan ke depannya.

Sebab, saat ini, tanggal habis masa jabatan para anggota KPUD sangat bervariasi.

Hasyim mengklaim, rekrutmen yang tidak serentak ini menimbulkan kesulitan dalam persiapan dan pelaksanaan pemilu.

Ia memberi contoh, di beberapa daerah, ada anggota KPU yang masa jabatannya habis mendekati pemungutan suara.

Sesuai ketentuan, apabila usul ini digolkan pemerintah dan DPR, maka seleksi pemilihan akan dimulai setidaknya pada Desember 2022.

Baca juga: Kemenangan 5 Parpol dalam Sengketa Verifikasi Administrasi atas KPU

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (65.3%)